Buron, Kontraktor Pasar Sampara Diciduk di Makassar
KOLAKAPOS, Unaaha--Pelarian Andi Farid Salattang, kontraktor pasar Sampara yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Unaaha berakhir sudah. Sejak ditetapkan menjadi tersangka Juli lalu, dia akhirnya diciduk di kontrakannya di perumahan Bukit Baruga Antang Makassar.
Andi diciduk oleh anggota Kejari Unaaha bersama Kasi Intelijen Kejagung Jakarta setelah satu minggu diintai. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (19/10) siang tanpa perlawanan. Usai ditangkap Andi langsung diterbangkan ke Kendari dan langsung diantar ke Kejari Unaaha untuk dititipkan di Rutan kelas 2b unaaha sekitar pukul 22.00 Wita Rabu. "Penangkapan tersangka ini hasil kerja sama antara anggota intelijen Kejaksaan Agung dan anggota Pidsus Unaaha, selama satu minggu intens dimonitor oleh anggota," ungkap Kajari Unaaha Saiful Bahri Siregar melalui Kasi Intel Ihkwan.
Ihkwan melanjutkan, Andi akan kembali diperiksa terkait pembangunan pasar Sampara namun belum bisa dipastikan kapan pemeriksaanya. "Rencananya hari ini kita akan periksa, namun kondisi anggota masih capek," terangnya.
Sebelumnya, Andi Farid Salattang, direktur PT.Reski Karya Pembangunan sebagai kontraktor pengerjaan pasar Sampara yang bernilai Rp10 milyar diduga merugikan negara sektiar Rp2 miliar karena pekerjaan pasar yang tidak beres. Penetapan tersangka dan penahanan Andi tersebut melengkapi status tersangka dan penahanan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Konawe, Muhammad Yasin beberapa waktu lalu. (m4/b)