Dishut Bohong Soal WIL?
KOLAKAPOS, Kolaka--Dinas Kehutanan Kolaka menyebut PT.WIL melakukan penambangan ilegal karena berada di luar areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya. Disebutkan juga, Dishut sudah menyurat kepada PT.WIL untuk menghentikan aktivitasnya. Namun, pernyataan DPRD Kolaka kontradiktif dengan Dishut.
Jika Dishut menyebut PT.WIL melanggar, ketua komisi III Kolaka Ajib Majid malah mengatakan tidak ada masalah di konsesi PT.WIL. Menurutnya, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan DPRD bersama dengan Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kolaka beberapa waktu lalu, tidak ada yang menyampaikan ke DPRD jika PT. WIL melanggar. "Jadi saya pikir hingga saat ini di sana tidak ada masalah, karena tidak ada yang datang melapor ke DPRD. Bahkan pada waktu ada aksi yang digelar beberapa waktu lalu, tentang PT. WIL itu tidak sampai ke DPRD. Bahkan, dari hasil rapat dengar pendapat yang digelar dihadiri Dishut, Distamben, perusahan terkait, tidak ada yang menyebut bahwa PT. WIL telah melakukan penambangan ilegal," paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kolaka, Hasbi Mustafa mengatakan, ada salah satu LSM yang membawa aspirasi ke DPRD, namun sampai detik pertemuan yang dilakukan itu tidak hadir. Padahal, rapat dengar pendapat yang digelar tersebut dihadiri dinas terkait. "Kita pernah melakukan rapat dengar pendapat dengan PT. WIL, pertambangan, Dishut, BLHK, semua dinas yang berkompeten terkait hal tersebut itu. Tapi si pembawa aspirasi tersebut itu tidak mau hadiri pertemuan tersebut," terangnya.
Pada dasarnya, lanjut Hasbi, hasil pertemuan dan melihat dokumen yang dipegang PT. WIL tidak ada satupun instansi yang menyatakan bermasalah. "Ini yang saya bahas ini soal rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, bukan yang berkembang saat ini. Pada waktu itu kita meminta penjelasan Distamben, Dishut juga memberikan penjelasan dan juga Pelaksana Direktur PT. WIL. Dan diperlihatkan dokumen tidak ada satupun persoalan yang muncul. Bahkan, berdasarkan dokumen tersebut kita perlihatkan kepada Dinas Kehutanan, tapi pada waktu itu tidak ada jawaban. Bahkan Dinas Pertambangan dan BLHK juga tidak ada jawaban," ujarnya.
Terkait masalah yang beredar saat ini, lanjut Hasbi, ia sangat menyayangkan sikap Dishut Kolaka. Sebab, pada waktu rapat dengar pendapat yang dilakukan beberapa waktu itu tidak menyampaikannya. Sebab, apabila sudah masuk ke ranah hukum, sudah bukan lagi ranah DPRD.
"Saya sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Pertambangan, kenapa pada saat RDP itu tidak menyebutkan semua masalah, agar bisa diproses pada saat itu. Jadi karena tidak ada masalah, kita tidak turun langsung ke lapangan. Sebab, apabila persoalan yang terjadi seperti itu dan sudah masuk ke ranah hukum, kita tidak bisa menanganinya. Tapi, kalau ada hal dalam rangka meluruskan masalah itu, kita akan sama-sama jalan. Karena kita perlu ingat, seharusnya, Dishut, Pertambangan, BLHK, kalau ada hal-hal yang menyimpang daripada apa yang dilakukan PT. WIL itu seharusnya mengundangnya," terangnya.
Untuk itu ia menyarankan apabila PT. WIL melewati batas, Dishut, Distamben dan BLHK menyampaikannya ke DPRD agar bisa dicarikan solusi. "Kami sarankan, agar Dishut, Pertambangan, BLHK, apabila ada yang melewati batas, itu diundang semua, agar bisa dicarikan solusi. Kalaupun sudah masuk ke ranah hukum, silahkan polisi atau kejaksaan memprosesnya. Kan begitu, karena kita itu disini menyelesaikan masalah, bukan memperkeruh agar, apa yang disuarakan di Dinas Kehutanan tersebut, tidak terlalu melebar yang pada akhir perjalanannya itu akan ketemu (selesai, red). Itu semua yang diharapkan oleh Komisi III DPRD ini," tandasnya. (hrn)