Polisi Pungli, Laporkan ke Kapolres

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Upaya pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) yang santer saat ini, juga dilakukan di Polres Kolaka. Kemarin (21/10), Kapolres Kolaka AKBP Darmawan Affandy, didampingi Kabag Sumda AKP Nuzul Sukendar, Kasat Reskrim Iptu Giadi Nugraha dan Kasi Propam Ipda Muh Yusran, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Sidak dilakukan di ruang pelayanan publik seperti Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), ruang Sat Intelkam bagian pengurusan SKCK dan ruang Sat Lantas bagian pengurusan SIM. Menurut Darmawan, disentral pelayanan memang ada yang diwajibkan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun ada juga yang bebas biaya. "Masyarakat harus tahu itu, misalnya pengambilan SKCK di Sat Intelkam PNBP nya Rp10 ribu, perpanjangan atau pembuatan SIM baru di Lantas ada PNBP nya, namun apabila pembuatan laporan kehilangan di SPKT tidak dipungut biaya sama sekali atau bebas biaya. Apabila ada bayaran maka itu Pungli dan tentunya melanggar," ungkapnya. Mantan Kapolres Kolaka Utara ini menegaskan, akan menindak tegas anak buahnya jika menarik Pungli kepada masyarakat yang melakukan pengurusan di kantor polisi. "Saya sudah sampaikan kepada anggota jangan coba-coba, saya juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan, jika anak buah saya melakukan Pungli, di ruang - ruang sentra pelayanan ada nomor Hp saya tertera, silahkan di hubungi jika ada Pungli dan saya akan proses," tegasnya. Untuk mengantisipasi Pungli, selain menyiapkan CCTV setiap ruangan sentra pelayanan, dirinya juga memerintahkan Kasi Propam dan Kasi Pengawasan melakukan monitoring setiap harinya. "Kami sudah perintahkan Kasi Propam dan Kasi Was membuatkan Sprint kepada anggota-anggota untuk setiap hari mereka berjalan ke sentra-sentra pelayanan untuk antisipasi, namun intinya jika ingin terhindar dari Pungli ya dimulai dari berakhlak baik, Ikhlas bekerja dan profesional, sebagaimana slogan saya," tandasnya. (cr1/b)
  • Bagikan