DPRD Sultra Soroti Kasus PT.WIL
KOLAKA POS, KOLAKA--Pengawasan DPRD Kolaka terkait aktivitas pertambangan di Bumi Mekongga, dinilai sangat lemah. Buktinya, meski Dinas Kehutanan Kolaka menyatakan PT Waja Inti Lestari (WIL) menambang diluar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), justru DPRD Kolaka mengatakan tak ada masalah diperusahaan yang beroperasi di desa Muara Lapaopao, kecamatan Wolo itu.
Menanggapi permasalahan tersebut, anggota DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo, berjanji akan mengusut kasus yang berpotensi merugikan negara tersebut. "Pada prinsipnya yang namanya melakukan pelanggaran harus ditindaki. Tapi harus dilihat dulu kebenarannya. Saya kira DPRD seharusnya merespon itu (kasus PT WIL, red)," ujarnya kepada awak media ini saat dihubungi via selulernya, kemarin (23/10).
Yaudu sapaan akrab Yaudu Salam Ajo menambahkan, dalam waktu dekat akan memanggil PT WIL dan instansi terkait, agar kasus penambangan yang diduga ilegal tersebut tidak berlaut-larut. "Saya rasa kami (DPRD Sultra, red) bisa memanggil PT. WIL untuk memeriksannya, karena izin pertambangan sudah dipegang oleh provinsi. Nanti kita akan bicarakan dengan komisi-komisi di DPRD yang berkaitan. Misalnya saja, kalau berkaitan dengan kehutanan dan perizinan itu komisi II, berkaitan pertambangan itu komisi III, berkaitan dengan CSR-nya bisa komisi IV. Jadi bisa lintas komisi itu kalau kompleks," jelasnya.
Menurut Yaudu, untuk mengetahui benar tidaknya PT WIL melakukan penambangan ilegal, nantinya akan dilakukan pengujian. "Nanti kita akan mengecek titik koordinatnya. Tapi kita berharap, PT WIL tidak melakukan hal tersebut (penambangan ilegal, red). Adapun sanksi yang akan dikenakan, tergantung apakah mereka tunduk pada aturan atau tidak. Kalau tidak, bisa saja teguran keras atau dibekukan. Tergantung respon mereka. Tapi kalau sudah masuk ranah hukum, itu tugas yang berwajib. Kalaupun memang pelanggarannya berat, saya kira bukan hal yang mustahil dijerat," tegasnya. (hrn/b)