Pleno Idiawati Sesuai Mekanisme

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kolaka menyatakan bahwa pleno Pengganti Antar Waktu (PAW) yang merekomendasikan Idiawati sebagai Calon PAW legislator PPP mendiang Suaib Kasra sudah sesuai mekanisme. Komisioner KPUD Kolaka Aidil Adha, menjawab tudingan Najmuddin Haruna yang tidak terima dengan pleno KPUD Kolaka dianggap tidak pernah diusul oleh DPC PPP. "Persoalan Jojon belum terima SK dan belum ada pelantikan sebagai pengurus di DPW PPP itu bukan ranah kami, yang jelas dasar kami melakukan pleno adalah surat dari paratai yang berangkutan dalam hal ini DPW dan DPP yang ditembuskan ke Kami yang menjawab terkait polemik PAW yang diusulkan oleh Jojon sebelumnya, makanya dasar itulah yang menjadi pleno kita," papar Aidil. Aidil juga menuturkan selain surat dari DPP dan DPW bahwa direkomendasikannya Idiawati sebagai calon PAW atas usulan Partai yang bersangkutan sendiri DPC PPP Kolaka sendiri. "Usulan dari DPC Kolaka juga ada, kita terima tembusannya dari DPRD, karena memang pihak DPRD yang meneruskan ke kita, usulan itu kalau tidak salah ditanda tangani oleh Wakil Ketuanya Jufri, menurut kami itu sudah sesuai aturan karena sudah ditanda tangani oleh pimpinan partai yang bersangkutan dan juga dalam AD/ART partai mereka itu dimungkinkan, diperkuat lagi Surat DPP dan DPW yang menyatakan Jojon itu sudah ditarik kepengurusannya ke DPW, jadi tidak ada yang salah dengan pleno kita, semua ada dasarnya," tuturnya. Tambahnya pula, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Idiawati sudah memenuhi syarat menjadi Calon PAW mendiang Alm. Suaib Kasra karena menjadi peraih suara terbanyak kedua dalam pilcaleg lalu. "Berdasarkan PKPU, Idiawati juga memenuhi syarat, kalau Jojon bilang sudah di pecat, itu sudah terjawab dari surat DPP PPP ke kita yang menyatakan bahwa tidak benar ada pemecatan," jelas Aidil. Aidil juga heran jika Jojon mempermasalahkan Idiawati yang katanya tidak pernah terdaftar sebagai Caleg PPP. Menurutnya tidak mungkin seorang caleg bertarung dalam pilcaleg jika tidak terdaftar masuk dalam DCT. "Logikanya sederhana , yaitu nda mungkin bertarung atau berkompetisi kalau tidak terdaftar, apalgi sudah di plenokan hasilnya oleh KPUD sebelumnya," ujarnya. (cr4/b)
  • Bagikan