Nur Alam Dicecar 20 Pertanyaan Lebih
KOLAKAPOS, Jakarta--Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam diperksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 8 jam. Nur Alam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di dua kabupaten di Sultra.
Nur Alam yang keluar gedung KPK pukul 19.11 WIB langsung diserbu awak media yang sudah lama menunggu. Dalam kesempatan itu, Nur Alam enggan untuk berkomentar dan memilih untuk menyerahkan semua pertanyaan awak media untuk dijawab oleh pengacaranya, Ahmad Rifai yang ikut mendampinginya di KPK. “Tanya pengacara saya saja,” kata Nur Alam singkat.
Kepada awak media, Rifai menjelaskan pemeriksaan Nur Alam seputar tugas pokoknya sebagai gubernur. Setidaknya ada 20 pertanyaan yang diberikan penyidik KPK. Diantaranya terkait dengan perusahaan, tugas pokok gubernur dan proses keluarnya izin pertambangan.
“Temen-temen penyidik menanyakan hal tersebut. Bagaiamana proses izin pertambangan IUP, kemudian apakah kenal dengan sodara Ridho, Widi dan sebagainya,” papar Rifai.
Lebih lanjut, Rifai mengungkapkan apa yang disampaikan oleh Nur Alam kepada penyidik terkait dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan baik dan sangat terbuka serta tidak ada yang ditutup-tutupi. “Artinya dalam proses penyidikan ini beliau akan memberikan keterangan dan akan membantu KPK dalam mengungkap kasus ini semuanya,” tambahnya.
Mengenai Ridho yang sering mangkir dari panggilan KPK dan harus dijemput paksa, Rifai mengaku tidak ada sama sekali niat untuk mempengaruhi Ridho dalam memberikan kesaksian dihadapan penyidik KPK. “Tidak ada mempengaruhi saksi sama sekali. Beliau sampaikan semua mengenai yang bersangkutan. Jadi, nggak ada mempengaruhi saksi,” ujarnya.
Bagaimana proses keluarnya IUP di Kabupaten Bombana dan Buton? Dalam persoalan ini, Rifai menjelaskan bahwa jika lokasi pertambangan berada didaerah perbatasan dua daerah atau lintas kabupaten maka yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin adalah Gubernur. “Sama ketika andai kata tempatnya ada di 2 provinsi berbeda maka kewenangaan itu ada di pemerintah pusat. Kalau kemudian izinnya ada dan tempatnya di satu kabupaten, maka itu kewenangan bupati. Itu tadi dijelaskan secara luas dan gamblang kewenangan masing-masing dalam proses itu,” tukasnya. (fjr/jpg)