Kasus Korupsi PLTU Lasonapa Kembali Dibuka

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Dua koruptor kasus PLTU Lasonapa, Muna sudah dijatuhi vonis penjara pada 30 Maret 2016. Keduanya yakni, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raha, Arifin dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan dan uang pengganti Rp313 juta subsider 1 tahun. Serta mantan kepala desa Lasonapa La Ode Mbirita yang divonis 8 tahun penjara denda Rp200 juta, subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp1,3 miliar, subsider 3 tahun Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di desa Lasonapa kecamatan Duruka kabupaten Muna. Tindakan itu merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar. Kendati kedua pelaku telah dijatuhi vonis penjara, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali membuka pengusutan kasus tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Badrut Tamam melalui Kasi Pidsus Kejari Muna, I Dewa Gede Baskara mengungkapkan dibukanya kasus tersebut, lantaran kejaksaan menduga masih ada tersangka tambahan pada kasus itu. Tidak hanya itu, proyek yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp4 miliar itu, jaksa mengendus masih ada sisa dana proyek PLTU tersebut yang masih mengendap di salah satu Bank di Muna. "Sudah enam orang warga desa Lasonapa yang kami mintai keterangannya," ujarnya pada awak media, usai melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang warga desa Lasunapa, Kamis, (27/10) siang. Kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU tersebut terjadi pada 2013 silam. Tiga tersangka korupsi yang ditetapkan pada waktu itu yakni kepala BPN Raha Arifin, mantan kades Lasonapa La Ode Mbirita dan mantan Sekda Muna La Ora. Dua diantaranya masih menjalani hukuman dibalik jeruji besi. Sedangkan satunya yakni mantan Sekda Muna La Ora yang sempat dijadikan tersangka, tidak terus diproses karena pada 21 Maret lalu, Kejari Muna mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara. (m1/b)
  • Bagikan