Struktur Perangkat Daerah Kolaka Bakal Berubah

  • Bagikan

Jabatan Lowong Bakal Dilelang

KOLAKAPOS, Kolaka--Rencana Pemerintah untuk mengalihkan sejumlah kewenangan daerah ke provinsi mulai diterapkan. Buktinya, berdasarkan PP 18 Tahun 2016, Pemda dan DPRD Kolaka menetapkan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dimana pada perda tersebut, jumlah SKPD mengalami perubahan. "Kewenangan yang dialihkan ke provinsi itu adalah pertambangan dan kehutanan serta beberapa penyuluh. Sehingga Dinas Kehutanan, BP4K serta Dinas Pertambangan dan Energi itu sudah tidak ada lagi di Kolaka. Sedangkan SKPD baru yang ada adalah Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Kominfo, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pemuda dan Olahraga,Dinas Ketertiban Pemadam Kebakaran dan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, dan Balitbang," ungkap Mujahidin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kolaka. Mujahidin menambahkan, selain instansi, dua staf ahli juga akan digabung. Dimana saat ini terdapat lima jabatan staf ahli yaitu Bidang Hukum dan Politik, Bidang Pemerintahan, Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Bidang Pembangunan, serta Bidang Ekonomi dan Keuangan yang nantinya akan digabung menjadi tiga. "Jabatan staf ahli yang ada nantinya adalah Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan SDM dan Pembangunan, serta Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, "ujarnya. Lanjut ia mengatakan, dengan adanya perubahan susunan perangkat daerah itu, maka akan ada sejumlah jabatan tinggi pratama yang lowong. "Jadi, dengan adanya perubahan susunan perangkat daerah ini, maka beberapa jabatan eselon dua itu kosong. Untuk mengisi jabatan baru itu, kami akan adakan lelang jabatan," kata Mujahidin. (hud)
  • Bagikan