Tidak Ada Pelarangan Jual Gabah di Koltim
KOLAKAPOS, Tirawuta--Ternyata keluhan para petani Kolaka Timur terkait pelarangan menjual gabah keluar daerah, terbantahkan. Pemkab Koltim tidak pernah membuat regulasi yang melarang penjualan gabah kepada pembeli dari luar daerah.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Koltim bersama Kadis Pertanian, Perindakop, Bulog Kolaka, Kepala BP4K, Dinas Perkebunan serta unsur TNI dan Polri dan beberapa instansi lainnya yang membidangi. Ketua Komisi II DPRD Koltim, Mashuri mengatakan regulasi yang terdapat di Koltim, bukan pelarangan melainkan pembatasan menjual gabah dalam jumlah besar. Itupun terangnya, bukan berasal dari Pemkab Koltim, tetapi dari aparat TNI. Saat ditanya kenapa regulasinya berasal dari TNI, Mashuri mengaku tidak tahu. "Tidak ada pelarangan, hanya pembatasan yang ada. Yang melakukannya adalah oknum pihak TNI. Sebab, hal itu berdasarkan instruksi atasan mereka. Mengingat, jangan sampai ketika dilakukan penjualan gabah di luar daerah, Koltim akan mengalami kekurangan," ungkapnya.
Bulog juga terang Mashuri mengaku tidak pernah melarang penjualan gabah. "Hasil gabah Koltim surplus dari kebutuhan Bulog. Selain itu, pemerintah setempat dan Bulog Kolaka tidak pernah melakukan pelarangan jual gabah di luar Koltim. Yang melarang, adalah aparat TNI. Sebab, mereka telah mendapat perintah langsung dari atasan mereka," tutur Mashuri berdasarkan hasil RDP. Untuk itu katanya, dalam waktu dekat akan segera dilakukan konsultasi kepada pihak Kodim Kolaka. (ing/c)