Tiga Calon Kada Masih Berstatus PNS dan Anggota DPRD
KOLAKAPOS, Lasusua--Enam tokoh bakal bertarung di Pilkada Kolaka Utara, tiga calon bupati dan tiga calon wakil bupati. Dari keenamnya, lima diantaranya ternyata masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota DPRD. Mereka bahkan belum menyerahkan surat pengunduran diri dari statusnya tersebut. Padahal tanpa surat pengunduran diri, KPU akan menggugurkan kepesertaan mereka.
Seperti yang diungkapkan ketua KPU Kolut, Asriadi Budiman, tiga pasangan calon yang bakal bertarung di Pilkada Kolut, wajib menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebelum 28 Oktober (hari ini, red). “Saya ingatkan kembali bahwa para pasangan calon segera menyerahkan surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai PNS dan Anggota DPRD. Setelah penyerahan surat pernyataan pengunduran diri, 60 hari kemudian menyerahkan surat keterangan pengunduran dirinya ke KPU,” katanya Rabu (26/10).
Seperti diketahui dari tiga pasangan calon, lima orang diantaranya masih tercatat sebagai aparatur negara dan pejabat politik. Misalnya, pasnagan nomor urut 1, calon bupati Nurrahman Umar masih tercatat sebagai PNS dengan status terakhir Kepala Dinas ESDM Kolut, sedangkan wakilnya, H.Abbas, merupakan anggota DPRD Kolut. Pasangan nomor urut 2, calon bupati Boby Alimuddin Page masih tercatat sebagai wakil bupati Kolut dan wakilnya H.Maksum Ramli merupakan PNS di Kolut. Sementara itu pasangan nomor urut 3, calon bupati Anton saat ini tidak menyandang status jabatan, namun wakilnya Haedirman Sarira merupakan PNS Kolut.
Dikatakan Adi - sapaan akrab ketua KPU Kolut- surat pernyataan pengunduran diri tersebut harus segara diserahkan agar nantinya tidak menjadi masalah. ”Surat pernyataan pengunduran diri ini sangat penting, jangan sampai ini bisa menjadi kendala untuk pasangan calon,” sebutnya.
Selain itu Adi meminta para pasangan calon agar segera menertibkan alat peraga kampanye yang telah mereka sebar, seperti spanduk dan baliho paling lambat 28 Oktober. (cr2/c)