Setor LPJ, Baru ADD Cair

  • Bagikan

Polemik ADD Belum Dicairkan Pemkab Kolaka

KOLAKAPOS, Kolaka--Belum disetornya laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada triwulan pertama oleh desa, menjadi alasan belum dicairkannya (ADD) sampai saat ini. Dimana dari 100 desa yang ada di Kolaka , sebanyak 82 desa yang belum menyetor LPJ. Olehnya itu, Pemda Kolaka meminta agar ADD tidak disalurkan ke desa yang belum menyetor LPJ. "Saya yang perintahkan ADD untuk tidak dicairkan dulu, karena mereka (desa) belum menyetor LPJ yang merupakan syarat dalam pencairan ADD," Kata Bupati Kolaka H Ahmad Safei. Safei menegaskan, pihaknya tetap tidak akan mencairkan ADD jika ada desa tersebut belum menyetorkan LPJ penggunaan ADD pada triwulan pertama. "Kami tidak akan memberikan ADD kalau tidak ada LPJ nya, supaya dana yang telah dicairkan sebelumnya diketahui peruntukannya. Kalau kami juga tetap cairkan tanpa LPJ, kedepannya bisa-bisa bukan hanya kepala desa saja yang bermasalah dengan hukum, tetapi kami juga yang telah mencairkannya tanpa pertanggungjawaban," tukasnya. Lanjut ia menuturkan, dengan belum disetornya LPJ oleh beberapa pemerintah desa, maka pihaknya hanya akan memberikan ADD kepada desa yang telah menyetorkan LPJ. "Kami tidak punya kendala karena dananya sudah ada. Kalau mereka sudah selesaikan dan menyetor LPJ, kami akan langsung berikan ADDnya," janjinya. Safei menambahkan, dalam perencanaan penggunaan ADD, pemerintah desa juga sebaiknya melibatkan masyarakat. Selain itu, ADD itu tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk pembangunan non fisik. "Kepala desa sebaiknya mengikutsertakan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan keuangan desa. Selain itu, uang yang ada di desa jangan semuanya digunakan untuk pembangunan fisik, tapi juga harus diingat kalau ada perangkat desa yang wajib untuk di bayar gajinya,"ujarnya (hud)
  • Bagikan