Kades Masuk Bui, Jika tak Selesaikan Laporan SPJ
KOLAKAPOS, Kolaka--Sejak dicairkan pada Bulan April lalu rupanya banyak Kepala Desa di Kabupaten Kolaka yang belum menyelesaikan Laporannya mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Bahkan termasuk Laporan Pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Dana Blog Grand yang menjadi kewajiban para Kades.
Terkait hal itu, Sekda Kolaka, Poitu Murtafo mengatakan bahwa sampai kapanpun kalau laporan tersebut tidak diselesaikan maka tahap selanjutnya, ADD tidak akan dicairkan. "Tidak ada alasan harus diselesaikan, kalau tidak ada tidak akan cair ADD ," tutur Poitu.
Bahkan katanya selain dana tahap selanjunyta tersebut akan kembali ke kas negara dan Kepala Desa bisa terancam dan berhadapan dengan penegak hukum. "Dana tersimpan dan kembali ke kas, dan bisa tersandung hukum, buktinya di daerah lain sudah banyak begitu, makanya tidak main-main ini SPJ," tuturnya.
Dia juga menuturkan bahwa tidak ada niat untuk menghalang-halangi atau menahan pencarian tahap ke dua anggaran Alokasi Dana Desa dari sumber APBD. "Tidak ada seperti itu, SPJ itu sudah merupakan syarat yang harus dipenuhi,.Makanya tunjukan sama saya kalau ada Kepala Desa yang sudah lengkap dan memenuhi persayaratanya," tegasnya.
Untuk diketahui hingga saa ini, masih ada 22 Kades yang belum menyelesaikan ataupun belum melengkapi SPJnya dan tidak memenuhi syarat lainnya untuk pencairan ADD tahap Kedua. Hal itu terungkap beberapa waktu lalu saat puluhan mahasiswa menggelar aksi untuk itu. (cr4/b/hen)