Usai Miras, Satu Keluarga Aniaya Tetangga

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Akibat pengaruh Minuman Keras (Miras), Sukirman warga kelurahan Sabilambo, kecamatan Kolaka tega menganiaya tetangganya Irwan Mustajab Rabu (02/11/2016) malam. Kejadian itu bermula saat Sukirman alias King (28), menggelar pesta Miras bersama keluarga di depan rumahnya, dari sore hingga malam hari, yang tak jauh dari rumah korban bernama Irwan Mustajab. Merasa terganggu, korban sempat menegur pelaku karena dinilai terlalu ribut. Usai pesta Miras, King bersama keluarganya melempari rumah korban, dengan menggunakan batu dari arah belakang rumah korban. Sementara itu ,korban yang berada di dalam rumah, kemudian keluar untuk mengecek situasi di luar rumahnya, guna mengetahui pelaku pelemparan. Saat itulah, delapan pelaku masing-masing Sukirman alias King, Sukri Saria, Justo, Rasid, Heli, Aswan, Agus dan Sobo melakukan penganiayaan dan pemarangan terhadap korban. Mengetahui saudaranya dianiaya oleh para pelaku, Asmanto dan Herianto langsung menuju ke rumah korban, dengan maksud untuk membantu korban. Namun pelaku yang berjumlah lebih banyak, kembali melakukan pengeroyokan terhadap Asmanto dan Herianto dengan menggunakan sebilah parang. Atas kejadian tersebut, tiga korban masing-masing Irwan Mustajab mengalami luka robek pada kepala dan tangan kiri, Asmanto mengalami luka robek pada punggung, lutut sebelah kanan dan luka robek pada kedua tangan, sedangkan Herianto mengalami luka robek pada bahu kiri. Melihat kejadian tersebut, Warga sekitar langsung dilarikan ke Rumah Sakit Benyamin Guluh kabupaten Kolaka, guna mendapatkan perawatan medis. Sementara para pelaku langsung melarikan diri usai kejadian. Sementara itu, kasus tersebut kini ditangani oleh aparat kepolisian Resor Kolaka. Kabag Ops Polres Kolaka Kompol Taufiq SB mengatakan, tiga dari delapan pelaku kini diamankan di polres Kolaka, sementara lima lainnya yang diduga ikut terlibat, masih dalam pengejaran polisi. "Sampai saat ini, anggota telah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penganiayaan, yakni Sukirman alias King, Sukri Sarira dan Justo," ungkapnya saat ditemui di Polres Kolaka didampingi KSPKT Polres Kolaka Ipda Beny Kuncoro. Kasus tersebut kata dia, masih dalam pemeriksaan oleh pihak Reskrim Polres Kolaka, untuk dilakukan pengembangan guna menangkap kelima pelaku. "Saat ini belum ada status tersangka, karena masih dalam pemeriksaan. Informasi dari Reskrim, pelaku juga akan melaporkan balik, karena pelaku juga mengalami luka," tandasnya. (cr1/b)
  • Bagikan