Calon Bupati Buton Selatan – Diperiksa KPK
KOLAKAPOS, Buton--Mantan calon Bupati Buton yang kini berstatus sebagai calon Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (4/11).
Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin dan sudah divonis seumur hidup.
Agus yang ditemui sebelum memasuki gedung KPK sempat menjawab pertanyaan dari awak media. Kepada sejumlah media, Agus mengaku kehadirannya di KPK selaku korban putusan MK yang terjadi pada 2011 silam.
“Hari ini saya selaku korban putusan Mahkamah Monstitusi pada tahun 2011 berharap hukum ditegakkan, sehingga moralitas kepemimpinan di daerah bisa lebih baik ke depan,” kata Agus.
Dalam kesempatan itu pula, Agus mengaku ada sejumlah kejanggalan dalam putusan yang dikeluarkan oleh MK. Yang mana pada saat itu KPUD Buton memutuskan Sembilan pasang calon sebagai peserta Pilkada Buton. “Kontestan ada 9 pasang dan masih ada syarat lolos sebagai calon kepala daerah yaitu peroleh 31 persen +1. Saya mencapai 32 persen kemudian yang bupati hari ini Umar Samiun itu selisih saya itu 22 persen, ada 10 persen lebih selisih,” bebernya.
Setelah itu, lanjut Agus, pihaknya kemudian digugat atas hasil pilkada tersebut. Namun, gugatan itu bukan terkait hasil melainkan mengenai sengketa proses yang menurutnya saat itu MK melakukan perluasan kewenangannya yakni selisih hitung suara menjadi kewenangan penuh dari MK.
“Kami digugat pada sengketa proses sehingga menurut kami pada saat itu MK melakukan perluasan kewenangannya yang mana selisih hitung suara menjadi kewenangan penuh dari mahkamah konsitusi,” urainya.
Dikatakan, dari 8 pasang peserta tidak satupun yang melakukan gugatan hasil selisih suara. Sehingga boleh dikatakan perolehan suara pada saat itu benar-benar murni. “Jadi hasilnya pada saat itu memang benar-benar asli berdasarkan penetapan pleno KPU Pikada agustus 2011, saya adalah pemenangnya,” tegasnya.
Seperti diketahui, MK memutuskan mengabulkan gugatan Samsu Umar dalam sidang sengketa Pilkada Buton.
MK meminta KPUD melakukan verifikasi faktual dan administrasi dua pasangan lain dan memerintah melakukan PSU.
Hasil pemilihan ulang, pasangan Samsu Umar-La Bakry terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Buton. Sekitar Juli 2012, advokat Arbab Paproeka menghubungi Samsu menyampaikan permintaan Akil agar menyediakan Rp 6 miliar.
Namun, Samsu yang saat itu dibawah tekanan dan paksaan hanya mentransfer Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat. (Fajar)