105.368 Warga Kolut Masuk DPS
KOLAKAPOS, Lasusua--Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut) tahun 2017-2022 yang digelar Komisi Pemilihan Umum Derah (KPUD) beberapa waktu lalu merilis sebanyak 105.368 warga Kolaka Utara (Kolut) masuk di Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua KPUD Kolut, Asriadi Budiwan mengatakan, 105.368 warga Kolaka Utara sudah masuk di DPS dengan rincian laki-laki 53.925 dan perempuan sebanyak 51.443 dari 15 Kecamatan dan 133 Desa dan Kelurahan yang ada di Kolaka Utara.
“Sebelum ditetapakan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) 105.368 DPS ini akan diumumkan selama 10 hari di setiap desa dan kelurahan untuk menunggu dan meminta tanggapan masyarakat," ujarnya.
Menurut Asriadi, diharapkan dari pengunguman DPS ini, warga, pemerintah desa, tokoh masyarakat, organisasi dapat bersama memberikan tanggapan apabila masih ada warga masyarakat Kolaka Utara yang namanya belum terdaftar di DPS ini.
“Keterlibatan semua pihak sangat diharapkan dalam memperoleh daftar pemilih tetap (DPT) yang sempurna. Sehingga DPT ini dipastikan dapat menjamin hak setiap warga masyarakat Kolut yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk memberiakn hak suaranya saat pelaksanaan pemungutan suara ini," paparnya.
Asriadi menambahkan Kecamatan Lasusua yang paling banyak wajih pilihnya yakni 19.429 dan Kecamatan Ngapa 17.702 dan sebanyak 340 TPS yang disedikan KPUD.
“Kita sangat berharap Pilkada Kolut ini tidak ada lagi warga masyarakat yang usianya diatas 17 tahun dan telah memiliki KTP tidak memberikan hak suaranya," ujar Asriadi.
Olehnya itu, dirinya memberikan apresiasi pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kolut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), aparat desa, petugas PSS, Aparat Kepolisian, TNI dan tokoh masyarakat dalam berpartisipasi terlibat proaktif dalam pendataan wajip pilih. (k2/b)