Calon Bupati Buton Asal Bicara

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Buton--Advokat Dian Farizka mengingatkan Calon Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat untuk tidak asal bicara terkait dengan persoalan kasus sengketa Pilkada Buton 2011 silam. Hal ini menyusul pernyataan-pernyataan Agus yang dianggap menyesatkan dan mengada-ada dihadapan media usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Dalam pernyataannya Agus membeberkan bahwa Dian telah menerima aliran dana sebesar Rp10 juta dari Umar Samiun yang digunakan sebagai operasional untuk membuat permohonan calon bupati dan wakil bupati buton La Uku-Dani. Selain itu juga, Agus menuding bahwa dirinya yang menghubungkan Umar Samiun dengan Akil Mochtar. Menurut Dian, apa yang dikatakan Agus kepada media semuanya tidak benar. Dian menganggap apa yang diucapkan Agus merupakan pembenaran karena saat Pilkada Buton Agus yang berpasangan dengan Yaudu Salam Ajo kalah oleh pasangan Samsu Umar Abdul Samiun – La Bakry yang berakhir dengan PSU. “Wajar kalau agus berkoar-koar karena dia kalah dan seolah-olah yang memainkan perkara itu saya,” beber Dian Farizka sambil menunjukkan laporan polisi dengan nomor : LP/5430/XI/2016/PMJ/DitReskrimsus, tanggal 7 November 2016 itu terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Agus. “Agus itu harus berhati-hati dan jangan asal berbicara. Sebelum menuduh saya, Agus harus menanyakan atau mengklarifikasi terlebih dahulu ke pengacaranya La Uku-Dani, inikan informasi yang dia dapat menyesatkan dan mengada-ada,” sambungnya. Dalam kesempatan itu, Dian menyindir Agus yang seolah-olah tidak memahami isi putusan atas sengketa Pilkada Buton 2011 silam. Dalam putusan itu terbukti banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Buton berdasarkan hasil pemeriksaan sidang yang terbukti banyak melakukan kecurangan atau pelanggaran. “Sekarang kan Agus sudah jadi Calon Bupati di Kabupaten Buton Selatan ya, seharusnya seorang pemimpin cerdas membaca putusan. Itupun diperkuat alat bukti dan keterangan para saksi yang meyakinkan majelis hakim,” pungkasnya. “Saya mengutip statement Pak Hamdan, Pak Alim dan Pak Kasianur melalui media online yang beredar, bahwa pada waktu pengambilan putusan di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam sengketa Pilkada Buton berjalan normal dan tidak ada kejanggalan, berarti sudah clear kan,” tambahnya. Atas sikap Agus itu, Dian menghimbau kepada masyarakat Buton Selatan yang akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati untuk berhati-hati dalam memilih pemimpin untuk 5 tahun kedepan. “Saya hanya berpesan kepada masyarakat Kabupaten Buton Selatan harus berhati-hati untuk memilih seorang pemimpin, jangan sampai rusak reputasinya dengan cara menyebarkan berita kebohongan dan fitnah,” tutupnya. (hrm/Fajar)
  • Bagikan