Dituding Cemarkan Nama Baik
KOLAKAPOS, Buton--Calon Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat dilaporkan advocat Dian Farizka di Polda Metro Jaya, Senin (7/11). Laporan polisi dengan nomor : LP/5430/XI/2016/PMJ/DitReskrimsus, tanggal 7 November 2016 itu terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Agus.
Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu berkaitan dengan pernyataan Agus disejumlah media usai bersaksi dihadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) 2011 silam terhadap tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
Dalam pernyataannya Agus mengungkapkan bahwa Dian telah menerima aliran dana sebesar Rp10 juta dari Umar Samiun untuk membuat permohonan calon bupati dan wakil bupati buton La Uku-Dani. Selain itu juga, Agus menuding bahwa dirinya yang menghubungkan Umar Samiun dengan Akil Mochtar.
“Katanya saya dikasih uang Rp10 jt dari Pak Umar buat operasional, tidak ada itu, semua itu bohong. Hanya pembenarannya Agus semata. Wajar kalau agus berkoar-koar karena dia kalah dan seolah-olah yang memainkan perkara itu saya,” beber Dian Farizka yang mengaku sudah mengenal Umar Samiun jauh sebelum pelaksanaan Pilkada Buton. Dimana pada saat itu Umar Samiun masih berstatus sebagai anggota DPRD Buton di kisaran tahun 2008-2009.
Dalam laporannya itu, Dian Farizka yang saat itu memilih untuk tidak menghadiri panggilan penyidik KPK karena bersamaan dengan pelaporannya di Polda Metro Jaya mengaku telah membawa beberapa barang bukti.
“Bukti-bukti sudah saya serahkan ke penyidik, sebagai bukti awal yaitu audio visual, transkrip dan pernyataannya di salah satu media online di Sultra. Selanjutnya biarlah penyidik yang akan menilai,” urainya. (hrm/Fajar)