Konsumen Keluhkan Pembayaran Denda PT. NSS Kolaka
KOLAKAPOS, Kolaka--Konsumen PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Kolaka mengeluhkan pembayaran denda angsuran motor. Pasalnya, PT. NSS dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi kepada konsumen terkait denda pembayaran motor sehingga membengkak.
Salah satu konsumen PT. NSS, Sarman mengatakan, ia mengeluhkan sikap PT. NSS, karena pada saat ingin melunasi pembayaran dimintai untuk melunasi denda. Padahal, setiap pembayaran angsuran motor dirinya langsung melunasinya.
"Angsuran saya setiap bulan Rp. 725.000 selama 32 bulan. Saya sudah membayar sebanyak 29 bulan. Anehnya pada saat akan melakukan pelunasan selama tiga bulan terakhir, pihak kasir mengatakan selain pokok nasabah juga harus membayar denda sebesar Rp500 ribu. Mendengar hal tersebut saya langsung komplain karena perasaan semua denda telah dibayar saat melakukan pembayaran angsuran setiap bulan, "ujarnya.
Lanjut ia mengatakan ia mengakui pernah terlambat membayar. Namun pada saat membayar angsuran bulanan, dirinya tidak diinformasikan bahwa ada denda yang harus dibayarkan.
"Waktu ingin membayar kemarin (9/11), saya sempat menanyakan kepada kasir tentang rincian denda keterlambatan. Namun kasir hanya mengatakan itu jumlah kalkulasi saat melakukan keterlambatan selama setahun lebih. Bahkan, pihak dealer tidak mau memperlihatkan rincian bulan apa saja telat membayar angsuran," tegasnya.
Sementara itu salah satu kasir PT.NSS Kolaka, Rita saat dikonfirmasi mengatakan jumlah denda ini harus dibayar karena itu sudah sesuai dengan aturan. "Kalau masalah rincian itu bukan urusan kami, karena yang menghitung adalah kolektor," tandasnya. (hud)