Dianggap Memihak, Panwaslu Buton Dilaporkan ke Tiga Lembaga Peradilan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Pasarwajo--Panwaslu Kabupaten Buton dinilai tidak independen dan memihak dalam menjalankan tugas dan fungsinya jelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Buton. Alhasil, lembaga pengawas ini dilaporkan pasangan calon Samsu Umar Abdul Samiun- La Bakry. Laporan tersebut resmi dilayangkan kepada tiga lembaga peradilan sekaligus. Laporan itu terkait dengan putusan Panwas pada 24 Oktober 2016 lalu yang membatalkan dua surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton nomor 43 tentang penetapan pasangan calon dan nomor 44 terkait calon tunggal dinilai telah menabrak aturan dan cacat hukum. Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Buton non aktif, La Bakry. Ia menjelaskan bahwa Panwas buta akan aturan dan UU penyelenggaraan Pilkada. Pihaknya sudah melaporkan Panwaslu Buton di Pengadilan Negeri terkait tindak pidana perbuatan melawan hukum. Termasuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menyakut membatalan dua keputusan KPU dan juga di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait independensi Panwas yang sangat bobrok. “Penetapan Paslon tunggal oleh KPU, menurut UU mempunyai legalitas yang sah, karena kami tidak pernah melakukan pelanggaran. Tapi Panwaslu Buton sangat tidak kompeten, karena belum memahami UU penyelanggaran Pilkada, dan peraturan KPU dalam hal syarat pencalonan. Jadinya, keputusan Panwas itu sebagai upaya melawan hukum, karena sangat tidak berdasar,” kata La Barky seperti dikutip dari keptonnews.com, kemarin (13/11). Dijelaskan, rekomendasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang di kantongi H. Hamit dan Farid memang tidak bisa diterima, karena ditandatangani Ketum dan Wakjen. Wajar jika KPU menolak PKPI sebagai salah satu partai pendukung, karena itu berdasarkan keputusan bersama antara KPU, Bawaslu dan Kemenkumham pada 20 September 2016 lalu. Rekomendasi 0sah kecuali diteken oleh Ketua Umum PKPI Isran Noor dan Sekjennya Samuel Samson. Namun, Panwas Buton dinilai tidak memahami keputusan tersebut. “Ini karena Panwas Buton tidak netral, sehingga diduga mencari cara untuk meloloskan salah satu calon. Apalagi informasi bahwa, LO H. Hamit-Farid tinggal serumah dengan salah satu komisioner Panwas. Jadi keputusan ini, salah satu upaya masif dari Panwas Kabupaten termasuk sejumlah Panwascam yang juga tidak independen,” beber ketua DPD PAN Buton itu. Bukti Panwaslu Buton tidak independen menurutnya, bahwa isi Petitum yang diajukan pemohon H. Hamit (La Rengke)- Farid untuk membuka ulang pendaftaran selama 45 menit, tidak sesuai dengan keputusan yang dilahirkan Panwas. Malah memutuskan pembatalan surat keputusan KPU dan Panwas memerintahkan untuk membuka pendafran ulang tanpa adanya batas waktu. “Inikan aneh, keputusan itu tidak ada kepastian waktu. Parahnya lagi, keterangan saksi yang diajukan pihak termohon atau terkait, tidak satupun dimasukan sebagai bahan pertimbangan oleh Panwas. Termasuk keterangan atau kesaksian Sekjen PKPI. Padahal sesuai aturan, keterangan saksi harus menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. Jadi jelas, Panwas sangat tidak adil,” tegasnya. La Bakry berharap DKPP dapat memberikan sanksi tegas pada Panwaslu Buton sesuai aturan yang berlaku.(Fajar)
  • Bagikan