Diduga Pungli Iuran KIP, Kepsek di Muna Dipolisikan

  • Bagikan

Kadis Pendidikan Muna Terkejut

KOLAKAPOS, Raha--Iuran Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program pemberian bantuan dana tunai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk diberikan kepada siswa miskin, agar mereka mampu bersekolah untuk memenuhi kebutuhan belajarnya. Namun sangat disayangkan jika bantuan uang tunai tersebut disunat oleh Kepala Sekolah pada saat penyalurannya. Seperti yang terjadi di Kabupaten Muna, tepatnya di SDN 7 Parigi Kecamatan Parigi, Muna. Dimana La Nihanta Kepala SDN 7 Parigi dilaporkan ke Polisi oleh orang tua siswa La Mulia, lantaran Kepsek tersebut dituding telah melakukan pemotongan iuran KIP sebesar Rp50ribu perkepala siswa di sekolah yang dipimpinnya. Kapolres Muna AKBP Yudith S Hananta melalui Kasubbag Humas polres Muna AKP SAMSUDDIN membenarkan hal tersebut, menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/11) lalu. Saat itu, terang Samsuddin, Kepala SDN 7 Parigi La Nihanta memanggil orang tua murid (siswa) untuk menerima bantuan. "Di dalam ruangan kepala Sekolah, dimana yang di tanda tangan dalam daftar tidak ada nilai nominal. Hanya nama dan tanda tangan, kemudian di berikan kepada orang tua murid sebesar Rp400ribu," terangnya. Tidak terima dengan sikap Kepsek yang melakukan pemotongan, lanjut pria berpangkat tiga balok di pundak itu, orang tua siswa La Mulia langsung melaporkan hal tersebut pada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. "Laporanya sudah masuk yakni, Tindak Pidana Penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/39/XI/2016/Sultra/Res Muna /SPK Sek tanggal 12 Nopember 2016. Kasus ini masih dalam penyelidikan," ucapnya Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna La Ode Ndibale saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya Senin (14/11) siang, terkait kasus penyunatan iuran KIP diduga dilakoni oleh kepala SDN 7 Parigi ini, sontak membuat La Ode Ndibale terkejut, sebab pihaknya belum mendapatkan informasi terkait kasus itu. "Saya baru tahu juga ini, untung ada informasi dari teman-teman wartawan yang memberitahukan ke kami," ucapnya Menurutnya bantuan langsung yang diberikan kepada siswa miskin tidak boleh dipotong apapun alasannya. "Tidak ada itu (pemotongan). Tidak dibenarkan. Tidak boleh," katanya Untuk itu, lanjut La Ode Ndibale pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan La Nihanta dan kepala UPTD Pendidikan dan Kebudayaan kecamatan Parigi La Dikari untuk dimintai keterangannya terhadap kejadian tersebut " Rp450 ribu utuh diterima siswa. kita akan panggil, dia (kepala sekolah) bawa dimana itu barang (uang KIP Rp50 ribu per kepala). Sama dengan pungli ini," tandasnya. (m1/b/hen)
  • Bagikan