SKPD Bertambah, Mitra Kerja Komisi DPRD Pun Bertambah

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Menyusul akan adanya perubahan tehadap SKPD dan pembentukan perangkat daerah di Kabupaten Kolaka pada 2017 nanti sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) , membuat DPRD Kolaka harus menyesuaikan mitra mitra kerja Komisinya. Untuk itu Anggota DPRD melakukan perubahan atas tata tertib DPRD Kolaka terutama yang berkaitan dengan adanya perubahan SKPD dan perangkat daerah tersebut. Rapat Paripurna yg sudah di gelar pada Jumat pekan lalu, menetapkan perubahan mitra kerja komisi komisi tersebut. Anggota DPRD Kolaka Komisi I, Musdalim mengungkapkan dirinya mengapresiasi anggota DPRD yang sudah membahasnya sebelum diparipurnakan dan membagi mitra kerja tersebut dengan proporsional berimbang. "Sudah sangat bagus dan berimbang, proposional dan dibagi habis, di Komisi Saya ada bertamabah," ungkap anggota komisi I tersebut. Adapun hasil keputusan pembagian mitra kerja komisi komisi tersebut antara lain sebagai berikut: Komisi I : Bidang Pemerintahan dan Hukum dengan ruang tugas dan mitra kerja meliputi : Bupati Kolaka/ Wakil Bupati Kolaka, Pengadilan Negeri Kolaka, Kejaksaan Negeri Kolaka, Polres Kolaka, Kodim 1412 Kolaka dan Unsur TNI lainnya, Sekretaris Kabupaten Kolaka, Asisten Kabupaten Kolaka, Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Kolaka, Inspektorat Kabupaten Kolaka, Sekretariat DPRD Kolaka, Disdukcapil Kabupaten Kolaka, Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka, Satuan Pol PP Kabupaten Kolaka, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kolaka, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kolaka, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kolaka, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kolaka, Badan Kesbangpol Kabupaten Kolaka, Sekretariat Korpri Kabupaten Kolaka, Bagian Pemerintahan Umum Setda Kolaka, Bagian Hukum Setda Kolaka, Bagian Umum Setda Kolaka, Bagian Organisasi Setda Kolaka, Bagian Humas dan Protokoler Setda Kolaka, Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kolaka, Kantor Penghubung Pemda Kabupaten Kolaka di Jakarta, KPUD Kabupaten Kolaka, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Kabupaten Kolaka, Kecamatan Kelurahan dan Desa Kabupaten Kolaka. Sedangkan Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan, ruang lingkup tugas dan mitra kerja meliputi: Asisten II Kabupaten Kolaka, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Kolaka, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kolaka, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Kolaka, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka, Dinas Penanaman Modal Kabupaten Kolaka, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kolaka, Dinas Pangan Kabupaten Kolaka, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka, Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kolaka, Bagian Keuangan Setda Kolaka, Bagian Perekonomian Setda Kolaka, Bagian Sumber Daya Alam Setda Kolaka, Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kolaka, Kantor Perbendaharaan Keuangan Negara Kabupaten Kolaka, Depot Pertamina Kolaka, Kantor PD Aneka Usaha Kolaka, Kantor PDAM Kolaka, Perbankan Kabupaten Kolaka, Badan Pemeriksa Keuangan, Kantor Pelayanan Pajak, UPTD Samsat Kolaka, Kantor Badan Urusan Logistik Kolaka, Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Kolaka, Kantor Syahbandar Kabupaten Kolaka, Pegadaian dan Unit Pembiayaan Lainnya, BUMN BUMD BUMA lainnya. Sementara Komisi III Bidang Pembangunan dan Kesra Ruang Lingkup dan mitra kerjanya meliputi: Asisten III Kabupaten Kolaka, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kolaka, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kolaka, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka, Dinas Sosial Kabupaten Kolaka, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kolaka, Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kolaka, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kolaka, Badan Narkotika Nasional, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kolaka, Bagian Pembangunan Setda Kolaka, BLUD RSBG Kabupaten Kolaka, Puskesmas SE Kabupaten Kolaka, PTN dan PTS di Kolaka, UPTD BLK Kolaka, UPTD Farmasi Kabupaten Kolaka, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kolaka, Kantor Telkom Kolaka, Kantor Pos dan Giro Kabupaten Kolaka, Kantor Administrasi dan Pelabuhan Khusus Kolaka, Kantor ASDP Kolaka, PMI Kabupaten Kolaka, Kantor PLN Kolaka, Satker Bendahara Sangia Nibandera Kabupaten Kolaka. Dalam perubahan tatib itu juga, setidaknya ada 5 pasal dirubah untuk menyesuaikan adanya perubahan perangkat Daerah tersebut. (cr4/b/hen)
  • Bagikan