Jika Pemda Konut Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Wanggudu--Dari beberapa kabupaten di Sulawesi Tenggara, belum banyak yang mampu menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tetapi lain dengan Kabupaten Konawe Utara, kabupaten yang dipimpin Ruksamin ini mampu menerapkan Perda kawasan tanpa asap rokok. Meskipun masih sebatas sosialisasi atau uji coba, namun Pemerintah Daerah Konawe Utara Dipimpin langsung Wakil Bupati, Raup,S.Ag Rabu (16/11) di Aula pemda Konut. Perda Nomor 6 Tahun 2015 ini akan memberlakukannya pada Januari 2017 mendatang secara bertahap. Awalnya di lingkup Pemda baru ke khalayak umum dan tempat-tempat pelayanan publik, sekolah, pelayanan kesehatan dan tempat umum lainnya. Kegiatan ini dihadiri oleh Pegawai lingkup Pemkab Konawe Utara. Wakil Bupati Konawe Utara dalam pidatonya mengharapkan agar Perda ini bisa berjalan dengan baik kedepan dan untuk langkah awal akan dimulai dilingkup Pemda, kantor dinas, SKPD, Sekolah dan Rumah Sakit, pelayanan Publik dan Fasilitas Umum lainnya. "Hari ini kita sudah mulai sosialisasikan Perda Nomor 6 tahun 2015 ten?tang kawasan tanpa rokok," kata Rauf. Menurut dia ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui secara umum bahwa kita sudah memiliki Perda yang mengatur tentang daerah-daerah mana yang bebas rokok dan daerah mana yang tidak boleh merokok. Setelah kita sosialisasikan dan intinya masyarakat sudah tahu kita akan aplikasikan untuk penerapan Perda ini tentang mana zonasi-zonasi yang tidak boleh merokok. Menurutnya, ?secara umum sudah disampaikan sosialisasi ini untuk tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk merokok, seperti di kantor-kantor, tempat pelayanan kesehatan, rumah sekolah, pasar-pasar, terminal dan jika tempat itu tidak boleh maka akan disiapkan tempat khusus untuk merokok seperti yang ada di Bandara, dan nanti di setiap kantor-kantor harus disiapkan tempat khusus untuk merokok, agar tidak mengganggu bagi orang yang tidak merokok (pasif) karena dalam aspek kesehatan dan aspek lingkungannya sangat mengganggu dan sebenarnya merusak kesehatan kita baik yang merokok maupun yang tidak merokok tetapi terkena dampaknya asap rokok atau dikenal sebagai perokok pasif. Lanjut dia, Sesuai ilmu kesehatan tentang rokok ternyata rokok itu dalam satu batangnya mengandung 4000 Nikotin dan 43 jenis penyakit dan menurut kajian semakin dekat filternya semakin tinggi Nikotinnya, ungkap Mantan Ketua DPRD Konut Periode 2009-2014. Lanjut dia, untuk peraturan daerah yang ditetapkan pada tanggal 20-10-2015 lalu ini diharapkan bisa menjadi barometer bagi para pegawai agar jangan merokok disembarang tempat, seperti di ruangan kantor, pelayanan publik, dan jika mau merokok agar menuju ke tempat yang telah disediakan, karena kedepan semua kantor diharapkan memiliki ruangan khusus bagi perokok.?Diharapkan Perda ini kita bisa meningkatkan kesadaran kita dalam hidup bermasyarakat seperti negara-negara lain yang menerapkan aturan seperti ini, dimana mereka begitu menghormati aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya, karena itulah kita akan lihat kedepan bagaimana penerapan dan aplikasinya dengan masyarakat, jelasnya. Intinya kesadaran kita semua yang sangat kita harapkan, Bupati saja sudah siapkan ruangan khusus yang disiapkan untuk tamu-tamu yang masih suka merokok, sehingga jika ada tamu yang merokok maka kita persilahkan ketempat bebas untuk merokok, terangnya. Meskipun demikian tentunya dalam penerapannya kita selalu melakukan pendekatan seperti yang kita lihat di DKI Jakarta, kalau kita tidak tahu bahwa kawasan itu bebas asap rokok maka langsung kita diarahkan untuk tidak merokok ditempat itu dan ditunjukkan tempat khusus bagi perokok dengan cara yang santun.Meskipun tanpa ada pengawasan dan security tetapi kita tetap disiplin, artinya kita dipenuhi dengan kesadaran diri kita masing-masing, harapnya. Iapun mengisahkan sebuah pengalaman hidup Dosennya yang bercerita kepadanya bahwa, di Eropa dia pernah jalan bersama dengan seorang nenek hendak menyeberang jalan dan nenek itu memakai payung setelah menyeberang nenek itu mau naik taksi, dia menyimpan payungnya di sudut ?gang jalan dan ketika esok harinya dosen saya lewat lagi ditempat itu dan melihat payung itu masih ada ditempat nenek itu menyimpannya dan keesokan harinya dosen saya kembali kedepan Mall itu dan melihat nenek itu kembali mengambil payungnya. Ini sebuah kisah yang patut kita contohi dimana pelajaran yang bisa kita ambil dari kisah ini adalah kesadaran dan kejujuran diri kita masing-masing dalam hidup bermasyarakat, olehnya itu kita sangat memerlukan kesadaran dan kejujuran dalam hidup bermasyarakat, pungkas Raup. Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok dalam pasal 4 berbunyi; Setiap orang yang berada dalam kawasan tanpa rokok dilarang melakukan kegiatan. : a.Memproduksi atau membuat rokok; b.Menjual rokok; c.Menyelenggarakan iklan rokok; d.Mempromosikan rokok dan atau ; e.Menggunakan rokok. Pasal 5 Berbunyi : 1).Setiap orang yang berada dikawasan terbatas Merokok dilarang merokok kecuali ditempat khusus yang disediakan untuk merokok, 2).Kawasan terbatas merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.? Bagi yang melanggar pasal-pasal tersebut maka akan mendapatkan sanksi berupa denda paling banyak 50 juta rupiah. (K7/b/hen)
  • Bagikan