Mahasiswa Demo BRI Cabang Kolaka

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BRI (Bank Rakyat Indonesia) cabang Kolaka, yang terletak di jalan Merdeka, kelurahan Sea, kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka, pada Rabu (16/11). Para mahasiswa menuntut pihak BRI cabang Kolaka, yang dinilai telah merugikan Slamet selaku nasabahnya, karena telah melakukan penyegelan terhadap hotel Nabila milik Slamet, yang terletak di jalan Ahmad Mustin, kelurahan Laloeha, kecamatan Kolaka, kabupaten Kolaka. Koordinator aksi, Ichal Taladu menuding, pihak BRI cabang Kolaka, tidak mengindahkan aturan dari Menteri Keuangan melalui Bank Indonesia, terkait aturan penerbitan Surat Peringatan (SP) kepada nasabah yang melakukan tunggakan, sehingga BRI cabang Kolaka terkesan buat aturan sendiri. "Sesuai aturan, penerbitan SP I dan SP II interval waktunya antara dua hingga tiga bulan, sementara BRI cabang Kolaka mulai dari SP I hingga terbitnya SP III hanya sekitar satu bulan saja," ungkapnya. Selain itu, dirinya juga menuding pihak BRI cabang Kolaka, melakukan transfer uang dari rekening pribadi Slamet, untuk menutupi tunggakannya tanpa sepengetahuan Slamet. "Hal itu tidak dibenarkan dan dilarang oleh pihak BI melakukan transaksi sepihak tanpa sepengetahuan nasabah," ujarnya. Koordinator Orator Ahmad Russangan menambahkan, mestinya pihak BRI cabang Kolaka tidak boleh semenah-menah harus memberikan perhatian khusus terhadap nasabahnya, yang mengalami tunggakan, bukannya mengeluarkan SP I hingga SP III dalam kurun waktu satu bulan. Sementara itu, Kepala BRI cabang Kolaka Sumarno menjelaskan, perusahaan CV. Putri Kembar yang juga pemilik hotel Nabila, Slamet, merupakan debitur BRI cabang Kolaka, yang melakukan pengambilan uang sekitar Rp. 1,6 miliar pada tahun 2015 lalu. Namun, bisnis perhotelannya menurun hingga tidak mampu membayar angsuran pokok, sehingga menunggak empat bulan terakhir. Pihak BRI cabang Kolaka mengklaim, beberapa kali melakukan upaya persuasif dengan Slamet, terkait cara pembayaran angsuran yang lebih ringan dengan cara Restrukturisasi. "Memberikan kesempatan kepada debitur agar bisa pulih kembali, dengan menambah jangka waktu kredit, penurunan suku bunga, hingga penurunan angsuran pokok, sesuai kemampuan nasabah," ungkapnya. Namun kata dia, upaya tersebut dua kali mengalami kegagalan, hingga pihak BRI cabang Kolaka melakukan penyegelan. "Pak Slamet sendiri yang bilang kalau pihak bank mau lelang, silahkan saja. Tapi kita tidak serta merta melakukan pelelangan, karena proses masih panjang, karena harus dulu dinilai oleh tim Aprisial berapa nilai aset pak Slamet, namun kita masih memberi kesempatan untuk menjual sendiri asetnya untuk membayar tunggakan," ujarnya. Terkait interval waktu pemberian SP I hingga SP III, dinilainya relatif tanpa harus mengikuti ketentuan dua hingga tiga bulan. Sebab, banyak nasabah BRI cabang Kolaka yang memilik kasus yang sama, bahkan tidak melalui surat. "Biasa ada nasabah kita cuma di telpon disuruh datang, mereka datang dan kita lakukan diskusi, karena pihak BRI dan nasabah merupakan mitra, begitu juga dengan pak Slamet merupakan mitra kita. Kalau harus menunggu sampai tiga bulan, maka kerugiannya semakin banyak oleh pihak pak Slamet, karena tunggakan terus berjalan," tandasnya. Sekedar diketahui, kasus ini bermula saat Slamet pemilik CV. Putri Kembar yang juga pemilik hotel Nabila, melakukan peminjaman di BRI cabang Kolaka sekitar Rp. 1,6 miliar pada tahun 2015 lalu, namun bisnis hotelnya merosot hingga menunggak empat bulan terakhir, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. (cr1/b/hen)
  • Bagikan