Remaja 13 Tahun Nyaris Diperkosa Paman

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua--Nasib naas hampir saja menimpa SA (13) yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP. Pasalnya, paman korban Muh.Amir (46) warga Desa Watumea Kecamatan Tiwu tersebut nyaris saja menggagahi tubuh mungil gadis tersebut. Kapolsek Kodeoha, Ipda Jamarin Riche,SH mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 Wita Senin (14/11). Pelaku masuk ke kamar korban dengan membuka kunci dari luar, kemudian masuk kedalam kamar dan melihat tubuh mungil tersebut tertidur dengan pulasnya. Tak lama kemudian pelaku menodongkan senjata tajam dileher korban dan mengancam akan membunuh jika SA berteriak. Mendapat perlakuan tersebut, sontak SA pun mengambil parang pamannya namun terjadi tarik menarik parang tersebut yang mengakibatkan tangan SA terluka. Bahkan pelaku berhasil kembali merebut benda tajam dari tangan SA kemudian diletakkan dilantai dan diapun meminta kepada korban untuk berbaring diatas ranjang dan mulai menjalankan aksinya. Namun pada saat menjalankan niat bejat pelaku tersebut digagalkan karena mendengar suara tangisan anaknya yang baru saja lahir. "Baru saja dia mau melakukan aksinya itu tiba-tiba anaknya masih berumur satu bulan yang ada disebelah kamar itu menangis, pelakupun langsung pergi dari kamar itu dan korban langsung menutup kamarnya," ujarnya. Ia menambhakan, keesokan harinya seperti biasanya korban berangkat kesekolah namun saat pulang kesekolah diapun tidak kembali lagi kerumah tempat pamannya melainkan pulang kerumah orangtuanya yang berada di gunung. “Waktu pulang sekolah korban tidak pulang kerumah korban karena takut tapi pulang dirumah keluarganya. Saat ditanyakan kenapa tidak pulang korban pun menceritakan kejadian yang dialami di rumah pelaku,”katanya. Mengetahui hal tersebut kelaurga pun mendatangi Polsek Kodeoha pada Hari selasa pukul 20.00 Wita. Setelah menerima Laporan Korban anggota Polsek Kodeoha langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka di Sel tahanan Polsek Kodeoha, karena kejadian tersebut hampir saja memicu kemarahan warga hamipr saja rumah pelaku di bakar massa namun pihak polisi berhasil menenangkan warga, “keluaga korban mengamuk dan kami berhasil menenangkan dan saat ini anggota polsek masih berjaga-jaga disana,”tuturnya. Dia menambahkan dari pengkuan tersanga bahwa dirinya khilaf saat melihat korban tertidur dan diapun nekat menyebrang Kamar dan meninggalkan anak dan siterinya tertidur pulas,”kalau pengakuan korban katanya dia khilaf liat korban tidur,”Ujarnya. Pelaku pun diancam pidana 15 tahun penjara dan dikenakan pasal 76 D dan pasal 76 F, UU no 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak junto pasal 53 KUH Pidana.(Cr2/b)
  • Bagikan