SK Wakil Ketua DPRD Kolaka tak Prosedural
KOLAKAPOS, Kolaka--Jabatan Wakil Ketua DPRD Kolaka yang sebelumnya kosong pasca meninggalnya Almarhum Suaib Kasra, tak lama lagi akan diduduki koleganya H. Syakruddin (H. Unding) yang saat ini ditunjuk Plt jabatan tersebut. Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir mengatakan Surat Keputusan Rekomendasi Penujukkan Wakil Ketua secara Definitif tersebut sudah diteken Gubernur dan sudah dilayangkan ke DPRD. Rencana pelantikannya menurut Parmin saat dikonfirmasi dalam acara pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Hj. Idiawati kemarin akan di bicarakan dulu di Badan Muasyawarah DPRD Kolaka. “Sudah ada SKnya saya sudah lihat, tinggal di muswarahkan dulu di Bamus, kalau tidak ada halangan mungkin Senin nanti,” tutur Parmin.
Namun munculnya Surat Keputusan menduduki posisi Jabatan Unsur Pimpinan tersebut dipertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat LSM LIDER, karena dianggap tidak prosedural dan mengesampingkan aturan dan norma yang ada.
Menurut Herman, Ketua LSM LIDER ada prosedur yang tidak dijalankan saat keluarnya SK tersebut. “Tidak Prosedur, soalnya tidak pernah ada paripurna untuk menindak lanjuti penunjukan Wakil Ketua DPRD definitive itu, itukan harus dibuka dalam Paripurna, apakah benar H. Unding yang ditunjuk di partainya, itu harus dibuktikan dengan adanya usulan dari partainya atau rekomendasi dari partainya, kemudian hasil Paripurna itu DPRD merekomendasikan usulan itu ke Gubernur melalui Bupati, barulah keluar SKNya, ini kok tiba-tiba ada SK, jelas ini melanggar aturan, seingat saya dalam PP Nomor 16 Tahun 2010 Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang tatib DPRD mengatakan calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti, diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD dan ditetapkan dengan keputusan DPRD, ini mana Parpurnanya?,” tutur Herman.
Lanjut Herman, jika Ketua DPRD berpedoman pada surat usulan DPC PPP Kolaka tertanggal 28 Juni 2016 Perihal Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Pimpinan DPRD Kolaka yang diteken Ketuanya Najmuddin Haruna harusnya surat tersebut batal dengan sendirinya, sebab menurut Herman dari penelusurannya Ada Surat dari DPW PPP Sulawesi Tenggara, yang meminta ditundanya Proses Pergantian Unsur Pimpinan tersebut. “Jadi ini ada suratnya DPW PPP Propinsi Sultra Nomor 090/EXT/DPW-PPP/IX/2016 tertanggal 2 September 2016 yang isinya meminta Penundaan proses Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kolaka karena beberapa hal, dan ini ditembuskan juga kemana-mana, bahkan ke KPUD, dengan demikian jika sudah ada surat ini berarti rujukan dari Surat DPC Kolaka gugur dengan sendirinya, harusnya Ketua DPRD memperhatikan surat tersebut, karena seperti itu mekanismenya, ” ujar Herman sembari menujukkan copian Surat tersebut.
Sehingga menurut Herman, pelantikan Wakil Ketua DPRD yang akan rencananya di agendakan pada Senin pekan depan adalah tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Seharusnya kata Herman, prosesnya harus dimulai dari awal. “Biar ada SK dari Gubernur, kalau tidak prosedur menurut saya itu cacat dan tidak berdasar, saya tidak ada maksud menghalang-halangi, ini hanya kita meluruskan saja aturan, mulai dari awallah kembali, biarkan Partainya mengusul kembali lagi, apalagi kan sudah genap anggotanya, lalu paripurnakan lagi, daripada tidak prosedur,” tutur Herman.
Herman juga mengancam akan membuat laporan terkait hal tersebut dan meneruskan ke ranah hukum, jika DPRD tetap ngotot melakukan pelantikan Unsur Pimpinan DPRD. “Bukan apanya, ini aturan, kita harus luruskan, ini bukan hal sepele,” uajrnya. (cr4/b/hen)