Korupsi DAK Muna
KOLAKAPOS, Raha--Sudah dua kali kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muna, Ratna Ningsih dipanggil Kejaksaan Negeri Muna. Dua kali pula dia tidak hadir. Surat panggilan ketigapun telah dilayangkan. Hari ini (21/11) Ratna dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Muna.
Ratna akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala DPPKAD Muna terkait pengelolaan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 yang diperkirakan sebesar Rp200 miliar dan DAK 2015 tambahan sebesar Rp110 miliar. Kejari Muna mengendus aroma korupsi pada penggunaan DAK 2015 ini. Bocoran yang diterima Kolaka Pos, pemeriksaan kali ini, Ratna Ningsih hanya akan dimintai keterangan terhadap pengalokasian penggunaan anggaran DAK 2015 yang diperkirakan totalnya sebesar Rp300 miliar lebih.
Kasi Intel Kejari Muna La Ode Abdul Sofian mengatakan pihaknya terus mendalami kasus DAK 2015 tersebut. Sebab, kata La Ode Abdul Sofian pihaknya mengendus adanya indikasi peristiwa melanggar hukum dan merugikan keuangan negara pada pengelolaan DAK 2015 ini. Dugaan itu timbul, kata La Ode Abdul Sofian, setelah pihaknya melakukan pengumpulan data pada pihak-pihak tertentu yang dilengkapi dengan data dokumen serta bukti hasil wawancara. "Itu berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh. Berawal dari itu, maka dilakukanlah penyelidikan lebih dalam lagi," ucapnya
Menurutnya, penyelidikan ini, mempunyai potensi, bahwa kasus tersebut dapat dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan. Potensi itu kata La Ode Abdul Sofian, apabila tim penyidik menemukan perbuatan melanggar hukum pada saat mengumpulkan hasil keterangan dari dua orang pejabat pemerintahan di kabupaten Muna ini. "Seandainya di dalam penyelidikan ini tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, di hentikan. Tapi, kalau ditemukan adanya perbuatan melawan hukum ya, dibawa kepenyidikan. Di penyidikan, disitu dicari siapa tersangkanya," terangnya.
Saat disinggung apakah tim Banggar DPRD Muna bakal mendapat giliran diperiksa terkait proses penyelidikan DAK tersebut, La Ode Abdul Sofian belum dapat memastikannya. Namun kata dia, siapapun yang dianggap perlu dimintai keterangannya, pihaknya akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan. "Dari hasil keterangan Kepala Bappeda kemudian Kepala DPPKAD itu, kemudian nanti akan ditindak lanjuti. Keterangan siapa lagi yang akan diperlukan," tandasnya. (m1/b)