Jadi Wakil Ketua DPRD Kolaka
KOLAKAPOS, Kolaka--Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kolaka mendatangi Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir menyusul adanya rencana pelantikan H. Syakhruddin (H.Unding) sebagai Wakil Ketua DPRD Kolaka menggantikan mendiang Suaib Kasra.
Dihadapan Parmin Dasir, mereka megungkapkan bahwa ada keganjilan munculnya SK penunjukkan H. Unding karena dianggapnya tidak sesuai mekanisme dan tatib. "Pertama kita heran kok tiba tiba muncul SK, padahal sebelumnya sudah ada surat penundaannya, dan kalau sudah ada yang membatalkan surat Penundaan itu dan ada rekomendasi bahwa sudah beliau yang ditunjuk harusnya kemudian di paripurnakan lagi penunjukan beliau terlebih dahulu sebelum keluar SKnya, saya kira harusnya seperti itu mekanismenya," papar Herman.
Sementara itu Ketua LSM Koreksi, Supriadi juga menyatakan bahwa ada hal SK H. Unding bisa dianggap cacat. "Kalau begini bisa saja dikemudian hari lagi ada yang menggugat karena dianggap cacat, kedatangan kami bukan bermaksud menghalangi pelantikan, ini tidak lain sebagai wujud kepedulian kami untuk meluruskan," papar Supriadi.
Sementara itu Ketua LSM Perangkat Sultra, Hasdin Al Djudawi juga mengungkapkan bahwa persoalan ini bisa menjadi bumerang bagi DPRD ke depan jika memaksakannya."Kalau nanti ternyata ada yang menggugat nya dan menang, ini kan bisa jadi bumerang bagi DPRD, masyarakat akan menilai bahwa DPRD kita itu tidak paham aturan," ujar Hasdin.
Menjawab hal tersebut, Parmin mengatakan bahwa dirinya sudah bertindak sesuai aturan yang ada, semua prosedur sudah dijalankan sesuai dengan mekanisme yang ada. "Pengusulannya sudah diparipurnakan, memang dalam perjalanannya ada surat dari DPW yang meminta penundaannya tapi kan mucul lagi rekomendasi dari DPP partainya yang mengusulkan H.Unding, jadi apanya lagi mau diparipurnakan toh yang diusul itu juga, dan yang bantu prosesnya juga dari DPW nya Rasyid Syawal, jadi kami di DPRD ini hanya bersifat meneruskan," papar Parmin.
Lanjutnya lagi, bahwa SK penunjukkan Wakil Ketua DPRD sudah ada dan ditanda tangani Gubernur Nur Alam. "SKnya sudah ada, dan dalam pengantarnya ada tertera segera melakukan pelantikan, itu bersifat perintah, jadi lebih salah lagi kalau saya langgar perintah itu," papar Parmin.
Meski demikian Parmin mengapreseasi kedatangan LSM tersebut untuk memperjelas persoalan yang mereka pertanyakan. Dihadapan LSM juga Parmin mengatakan bahwa tidak ada alasan kuat dirinya menunda pelantikan. "Tidak ada alasan kuat saya mau tunda, jadi kita akan tetap proses ini dulu, tetapi jika kemudian hari ada usulan lain lagi pasti kita akan teruskan untuk diproses, kita ini kan hanya bersifat meneruskan, Bamus tetap akan diagendakan membicarakan pelantikan H. Unding," papar Parmin.
Sementara itu, terkait protes tersebut, H. Unding mengatakan bahwa penunjukkan dirinya sudah sesuai prosedur. "Ada rekomendasi dari DPP dan setelah itu disusul lagi rekomendasi DPW jadi proses keluarnya SK tidak sembarangan, " Tutur H. Unding. Dan dari hasil Bamus yang diselenggarakan usai kedatangan para LSM tersebut, diputuskan agenda pelantikan H. Unding tetap dilaksanakan yang rencananya akan berlangsung pada Kamis pekan ini 24 November 2016. (cr4/b)