Semua Bangunan Wajib Miliki IMB
KOLAKAPOS, Kolaka--Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan, pengendalian pemanfaatan ruang dan menjamin keandalan teknis bangunan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kolaka meminta warga Kolaka wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum H. abbas melalui Kepala bidang tataruang Muh. Iksan mengatakan, saat ini masih banyak bangunan yang tidak memiliki IMB, padahal seyogyanya semua bangunan yang ada di Kolaka ini wajib memiliki IMB.
"Kalau pengerjaan bangunan pemerintah yang tanggung jawab adalah kontraktornya, dan untuk mengingatkan kontraktor agar mengurus IMB biasanya kepala dinas nya,"Ujar
Lanjut Iksan, untuk masalah pengurusan IMB pada bangunan pemerintah sebenarnya tidak memungut biaya, karena telah tertuang dalam peraturan daerah kabupaten Kolaka.
"Sebenarnya tidak ada alasan jika SKPD atau kontraktor tidak membuat IMB pada bangunannya, karena biaya semuanya gratis, "tambahnya
Kemudian maslah pengurusan Iksan mengakui tidak cukup 10 jam, bangunan bisa memiliki IMB, asalkan seua persyaratan lengkap seperti desain bangunan dan lainya.
" Kalau syarat lengkap pengurusan IMB tidak cukup satu hari, dan yang penting pak kadis PU ada di tempat. Yang paling banyak tidak memiliki IMB pada bangunan sekolah proyeknya dinas pendidikan pemuda dan olahraga. Saya berharap semua elemen untuk taat aturan, jangan sampai menganggap bangunan pemerintah jadi tidak mau mengurus IMB, "tambahnya (hud/b)