Lagi, BRI Cabang Kolaka Didemo Mahasiswa

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BRI cabang Kolaka. Persoalannya tetap yakni terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak BRI Cabang Kolaka, terhadap krediturnya bernama Slamet, yang juga merupakan pemilik hotel Nabila, yang terletak di jalan Ahamad Mustin, kelurahan Laloeha, kecamatan Kolaka. Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Muhammad Faisal mengatakan, aksinya ini merupakan kelanjutan aksi sebelumnya pada Rabu (16/11) lalu, di mana pihak bank dinilai telah melakukan pelanggaran dan menzholimi kreditur BRI bernama Slamet, karena secara sepihak telah menarik uang di rekening pribadi milik Slamet, tanpa sepengetahuan pemiliknya. "Serta melayangkan surat pemberitahuan (SP) sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan untuk melakukan pelunasan tunggakan. Padahal dalam aturan Bank Indonesia, antara SP pertama, kedua, hingga SP ke tiga, dikeluarkan minimal dua bulan atau maksimal tiga bulan setelah SP pertama dikeluarkan, sehingga menurut kami, tindakan BRI cabang Kolaka sangat merugikan nasabahnya," ungkapnya yang disambut sorak mahasiswa lainnya. "Betul," teriak massa. Dalam aksinya, mahasiswa menuntut agar pihak kepolisian mengusut tuntas persoalan tersebut, serta mendesak kepada Kepala Cabang BRI Kolaka, Sumarno untuk segera turun dari jabatannya. "Apabila tuntutannya tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar," ancam pria yang akrab di sapa Ichal Taladu. Sementara itu, Fahmi Rezano selaku Manajer pemasaran BRI cabang Kolaka mengatakan, karena kasus tersebut telah masuk di pengadilan, maka pihaknya akan mengacu pada hasil persidangan yang akan datang. "Kita akan kawal terus masalah ini di pengadilan karena sudah dilaporkan oleh debitur kami, jika teman-teman mahasiswa mau mengawalnya sampai selesai, saya kira itu lebih baik lagi, jadi kita sama-sama mengawal kasusnya sampai selesai di pengadilan," tandasnya. (cr1/b/hen)
  • Bagikan