Konawe Utara Cetak Sawah 141 Hektar
KOLAKAPOS, Wanggudu--Konawe Utara sebagai daerah potensial pertanian kebagian cetak sawah seluar 141 hektar. Kali ini desa yang mendapat keberuntungan percetakan sawah yang dibiayai dengan dana APBN itu adalah di desa Laroonaaha seluar 71 hektar dan Desa Horoe seluas 70 hektar yang merupaklan desa pemekaran.
Rapat umum pembicaraan itu dipimpin Hasruddin, dan dihadiri enam kepala desa Laroonaha dan Mustafa Ketua Pok Tani Minanga. Dan dari pihak dinas pertanian Konut, Samir dari pihak Zipur TNI-AD, dan dari pihak Kontraktor diwakili Arifin.
Pada kesempatan itu Hasruddin mengatakani kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah daerah melalui dinas pertanian dan pemerintah pusat kementerian pertanian serta pihak TNI-AD dari Zipur yang selama ini atas kerja samanya sehingga di desa ini ada percetakan sawah.
Menurut dia lahan warga yang selama ini merupakan lahan tidur kini bisa berfungsi sebagai lahan persawahan yang nantinya bisa menopang kehidupan masyarakat desa ini. "Jadi pertemuan kita malam ini diharapkan menjadi suatu pertemuan yang berdampak pada hasil dan kesepakatan kita bersama untuk membangun desa ini," paparnya.
Hasruddin mengharapkan semua yang hadir disini bisa menyampaikan keluhannya dan masukan serta sarannya untuk kita bahas bersama.
Sementara itu Samir selaku tehknisi dari dinas pertanian Konut menyatakan, ia tak bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat bahkan saat hendak diwawancara dia menolak dengan alasan bukan bagiannya untuk menjelaskan tentang cetak sawah itu bahkan dirinya meminta agar tidak diwawancara. Sehingga wartawan tak berhasil meminta keterangannya terkait tugas dan fungsinya didalam kegiatan cetak sawah yang ada di Konawe Utara ini. Tertutupnya Samir terkesan ada yang sengaja ditutup-tutupi. Sementara Riki pihak kontraktor dari PT. Sultra Grand saat hendak diwawancara terkait masalah cetak sawah berusaha menghindari wartawan bahkan jawaban yang diberikan bertele-tele menujukkan bahwa apa yang dipertanyakan wartawan adalah hal yang di indikasikan melanggar Juknis tentang cetak sawah. Dimana semestinya cetak sawah itu dikerjakan olehnya hingga siap tanam akan tetapi pihaknya (PT. Sultra Grand) hanya mengerjakan setengah jadi bahkan saat dikejar dan diminta memberikan penjelasan dia menunjukkan mimik wajah ketakutan dan merasa bersalah bahkan berusaha menepis sorotan rekaman video wartawan media ini (Andi Jumawi). Ia mengatakan jika PTnya yang dipercaya mengerjakan cetak sawah itu sampai masing-masing pemilik menerimanya. Ditanya terkait dana yang diberikan kepada warga untuk penyelesaian dengan cara dikerja menggunakan hand traktor iapun kembali mengelak dengan berbagai alasan.
Dalam rapat itu disepakati sejumlah keputusan bersama dalam hal cetak sawah sampai pada proses penanaman dan pembagian bibit dan pupuk kepada para petani yang mau menggarap sawahnya utamanya yang dicetak baru sawahnya. Untuk pupuk disepakati 4 sak perhektare untuk bibit disepakati sebanyak 25 kg setiap petani. Keputusan tersebut dibacakan oleh Mustafa ketua pok tan Minanga.
Adapun lahan yang sudah dicetak harus segera ditanami dan yang belum digarap maka akan dikuasai oleh pemerintah. (K7/b/hen)