DPRD Kolaka Rapat Dengar Pendapat
KOLAKAPOS, Kolaka--Komisi I DPRD Kolaka memanggil Kelompok Supriadi CS dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menjawab adanya beberapa tuntutan kelompok masyarakat terkait pembagian lahan eks kawasan hutan di Kecamatan Tanggetada.
Rapat yg dipimpin oleh Handra Sekretaris Komisi I. Dalam rapat itu Handra membacakan tuntutan kelompok masyarakat terkait persoalan lahan Eks kawasan yang diperuntukkan untuk Supriadi CS. Yaitu diantaranya adalah terkait adanya penjualan, pengumpulan dana, dan lamanya pembagian tanah tersebut.
"Sebelumnya ada tuntutan 12 orang dari kelompok Syahrul, yaitu mempertanyakan adanya dugaan penjualan tanah, terus mengapa hingga saat ini tanah tersebut belum dibagi, lalu apakah ada orang lain tambahan nama yg akan mendapat bagian tanah, juga mereka mempertanyakan pengumpulan dana pada pewaris," papar Handra dalam RDP tersebut.
Dihadapan anggota DPR D dan Asisten I Ismail Bella serta Kabag Pemerintahan Jamaluddin, Supriadi membantah semua tudingan dari kelompok Syahrul Cs. Bahkan Supriadi menyebut mereka sebagai kelompok ilegal. "Kelompok yg menuntut itu 12 orang sesungguhnya anggota saya juga, kemudian sebenarnya hanya menginginkan pembagian cepat, salahnya masih ada yang harus di clearkan, dan saya ingin jelaskan sampai saat ini semua tanah tanah yang diturunkan statusnya itu belum ada yang dibagikan, " papar Supariadi.
Adapun yang belum diclearkan kata Supriadi adalah masih adanya lokasi seluas 5 hektar yang masuk di kawasan lahan sawit yang masih perlu di clear-kan. Lalu kedua kenapa belum dibagikan karena kondisi lokasi itu masih hutan , perlu ditata dulu, kita buatkan jalan dan petak petakan , kalau saya mengikuti kelompok 12 langsung dibagikan, itu akan lebih parah, dan kalau ada yg dapat di lahan sawit akan muncul persoalan baru, saya tidak mau menjerumuskan anggota saya, kalau sudah clear saya tidak ada masalah, semua yg ada daftar namanya langsung di SK kan secara kolektif dan dibagikan," paparnya.
Terkait ada tudingan pengumpulan dana ilegal dan penjualan tanah Supriadi membantahnya. "Itu kan kontribusi untuk pengurusan, itu patung patungan kita, semua dimusyawarahkan, tidak ada juga paksaan, dan dikwitansi itu jelas tertulis kontribusi bukan penjualan, dalam pengurusan ini tentu kita membutuhkan dana makanya kita ambil jalan seperti itu," jelasnya.
Sementara itu anggota DPRD Kolaka, Musdalim mengatakan munculnya persoalan tersebut hanyalah persoalan komunikasi saja. Legislator PKPI itu berharap persoalan itu bisa diselesaikan secara internal."Kalau saya lihat ini ada komunikasi kurang baik, Kalau saya terlepas siapa salah dan benar, dari pemaparan Supriadi sudah terjawab tudingan kelompok 12 itu, jadi kalau saya k di DPRD hanya bersifat mediasi saja, tidak boleh intervensi, tidak turut campur menyerahkan kepada kelompok Supriadi selama bisa diatur, jangan membuat masalah baru, Tinggal bagaimana memediasinya," ujar Musdalim.
Sementara itu legislator PDI-P Edy Haryono menyarankan agar Supariadi bisa juga memahami tuntutan kelompok 12 itu. "Tuntutan nya hanya simpel, mereka minta dibagi , kalau memang bisa cepat dibagi tolong diupayakan agar tidak berlarut-larut, " ungkapnya.
Sementara itu Ahmar S,Sos Legislator PKS juga menyarankan agar persoalan itu diselesaikan secara internal dulu. "Mereka minta cepat dibagikan karena kekhawatiran nya jangan sampai Supriadi berbuat salah, hanya saja memang perlu juga dijelaskan kenapa belum dibagi karena bisa menimbulkan masalah lain, jadi ink Ini miss komunikasi saja, dan saya sarankan agar tidak dikatakan ada pungli, Supriadi jangan mengumpulkan dana kalau tidak dibuatkan kesepakatannya atau dokumentasinya," Tutur Ahmar.
Sementara itu anggota DPRD lainnya yaitu Mardawiah, legislator PAN mengharapkan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan konflik yang tidak diinginkan. " ini sebenarnya anugrah, maka bersyukurlah, jangan saling adu, " ujarnya.
Akhirnya dalam RDP yang dipimpin Handra tersebut kemudian mengeluarkan kesimpulan bahwa Pembagian tanah akan dilakukan setelah jelas batas batas dan pemetaan sesuai nama yang terdaftar dan akan ditindak lanjuti pemerintahdengan mengeluarkan SK atau alas haknya diterbitkan. Selanjutnya juga disimpulkan Komisi I DPRD kan proaktif melaksanakan fungsinya terkait persoalan tersebut. (Cr4/b/hen)
Ket gam : Rapat Dengar Pendapat Komisi I dengan Supriadi Cs tentang persoalan Eks kawasan hutan.