Usia 17 Tahun Boleh Ikut Memilih
KOLAKAPOS, Lasusua--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kolaka Utara, memberikan jaminan pasti pada setiap warga Kolaka Utara (Kolut) yang telah berusia 17 tahun keatas akan memberikan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 nanti.
"Saat ini KPUD masih menunggu tanggapan masyarakat atas Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang diumumkan di setiap desa dan kelurahan. Sehingga KPUD menjamin setiap warga Kolaka Utara yang telah memenuhi syarat usia sesuai undang-undang pasti akan memberikan hak politiknya" ungkap Ketua KPUD Kolut, Asriadi Budiwan kepada Kolaka Pos beberapa waktu lalu.
Menurut Asriadi , setelah DPS diumumkan dari laporan sementra petugas panitia pemungutan suara yang ada di desa dan kelurahan. Masih banyak warga masyarakat yang belum terdata atau terdata namun orang tersebut sudah meninggal.
"Kita belum dapat jumlah pastinya. Berapa warga yang namanya belum masuk DPS, namun hampir di pastikan setiap desa masih ada yg belum terdata," terangnya.
Asriadi menambahkan pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin memberikan ruang dan akses yang pasti pasa setiap warga untuk memberikan hak suaranya.
Sementara itu, Ketua PPS Kelurahan Lapai kecamatan Ngapa, Jumardin menambahkan, dari 3741 wajip pilih yang terdata di DPS, saat ini ada sekitar 30 orang yang mengadukan diri tidak terdata di DPS.
"Dari 3741 wajip pilih di DPS, 1376 orang itu belum memiliki e-KTP dan sejak di umumkan sekitar 30 orang yang mengadu tidak terdata di DPS" kata Jumardin.
Jumardin menambahkan dari 30 orang yang mengadukan namanya tidak masuk DPS, semua merupakan warga Kelurahan Lapai namun setelah di lakukan pengecekan di Sistim informasi data pemilih (Sidali) nama tersebut atau warga tersebut tidak dapat terakses atau eror," ujarnya.
Sehingga lanjut Jumatdin pihaknya akan mengkonsultasikan dengan KPU untuk memberikan solusi atas warga yang namanya tidak dapat terakses di Sidali.
"Kemungkinan juga 30 warga tersebut terdata di desa lain. Mengingat mayoritas warga kelurahan lapai memiliki tanah atau kebun di desa lain," tandasnya. (k2/b)