Dua Oknum Polisi Diduga Pelaku Penganiaya Siswa SMKN 2 Raha

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Pasca insiden penyerangan yang disertai penganiayaan terhadap siswa SMKN 2 Raha, yang dilakukan oleh oknum kepolisian dari satuan Dalmas Polres Muna pada 24 November lalu, kemarin (28/11) Propam Polres Muna bersama tim pengamanan internal (Paminal) Propam Polda Sultra, melakukan penyidikan terkait insiden yang mencoreng nama institusi kepolisian itu. Akhirnya, dua orang oknum anggota kepolisian dari satuan Dalmas Polres Muna, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan sudah menjalani pemeriksaan. "Yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa itu, kita sudah kantongin namanya. Sekarang, dalam tahap pemeriksaan," ungkap Waka Polres Muna Kompol Rofiko Yulianto pada wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/11) siang. Menurut Kompol Rofiko Yulianto, penetapan dua oknum polisi itu sebagai terduga pelaku penganiaya siswa SMKN 2 Raha, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi internal di tubuh polri. Selain itu, kata pria berpangkat satu bunga dipundak ini, selain saksi dari pihak kepolisian, pihaknya juga bakal memeriksa saksi dari kalangan guru SMKN 2 Raha dan masyarakat yang berada disekitar kejadian. "Kita harus cari titik awalnya. Makanya, saya tidak akan melibatkan polisi saja, tapi saya melibatkan masyarakat yang ada disitu yang mengetahui seperti apa proses kejadiannya. Biar berimbang," katanya. Sementara itu, Wakasek SMKN 2 Raha La Enda mewakili keinginan para Guru sekolah tersebut, menginginkan agar pelaku penyerangan dan penganiaya siswanya itu dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. "Harapan kita (Guru SMKN 2 Raha, red) kasus ini diproses seadil-adilnya. Supaya kasus ini dapat menjadi contoh, agar tidak terulang lagi," harapnya. (m1/b/hen)
  • Bagikan