32 Pelajar di Muna Teridentifikasi Gunakan Narkoba
KOLAKAPOS, Raha--Sedikitnya 32 pelajar di kabupaten Muna mulai dari tingkat SD hingga SMA teridentifikasi telah menggunakan Narkoba. Angka tersebut berdasarkan grafik data pasien rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten Muna dari Januari hingga 28 November 2016, yakni terdiri dari pelajar SD kelas IV satu orang, pelajar SMP kelas IX tiga orang dan siswa SMA 28 orang.
Hal itu diungkapkan Kepala BNNK Muna La Hasariy, pada kegiatan kampanye stop narkoba yang diselenggarakan di ruang gedung Galampa Kantolalo Bypass Raha, Selasa (29/11). "Para pelajar ini menjadi pasien rehabilitasi kami," ujarnya.
Guna meminimalisir penyalahgunaan barang haram tersebut dikalangan pelajar, Kepala BNN Muna ini bersama Bupati Muna LM Rusman Emba pada kegiatan kampanye stop narkoba yang dihadiri Dandim 1416 Muna Letkol Arh Hendar Gunawan, Kasi Pidum Kejari Muna Yosephus Ary Sepdia Doko dan ratusan siswa tingkat SMA sederajat siang itu, langsung membentuk dan mengukuhkan tim satgas anti narkoba dari kalangan pelajar. "Tim satgas yang dibentuk ini, mereka nantinya akan mensosialisasikan kepada teman-teman di sekolahnya akan bahaya mengkonsumsi narkoba," harapnya.
Sementara itu, Bupati Muna Rusman Emba mengatakan, narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi, sebab barang haram tersebut dapat merusak ahlak penggunanya serta merusak masa depan anak bangsa, khususnya generasi muda di kabupaten Muna. "Ada rasa keprihatinan mendalam, apalagi informasi belakangan ini bahwa Sultra menjadi tujuan orang mengedarkan narkoba. Bahkan Muna menjadi target penjualan narkoba. Saya kira ini menjadi perhatian serius bagi kita. Stop Narkoba," jelasnya.
Upaya lain guna menanggulangi peredaran maupun penyalagunaan narkotika dikalangan pelajar, pemuda maupun dikalangan birokrasi pemerintahan kabupaten Muna, eks ketua DPRD Sultra ini akan bekerja sama dengan BNNK Muna untuk melakukan pemeriksaan narkoba, baik dikalangan pelajar maupun dikalangan birokrasi pemerintahan. "Kami akan tegas dalam setiap kebijakan-kebijakan kami, bahwa yang namanya pemakai narkoba dia harus ditindak tegas. Khususnya aparat birokrasi," katanya.
Lanjut eks anggota DPD RI ini, nantinya akan menggunakan undang-undang disiplin ASN, apabila ditemukan ada aparat birokrasi yang teridentifikasi mamakai narkoba. "Sanksi tegas kami akan berikan, mulai dari peringatan sampai pemecatan," tegasnya. (m1)