Enam Koruptor Dinas PU Muna Masuk Bui

  • Bagikan

Mereka Diancam Hukuman Seumur Hidup

KOLAKAPOS, Raha--Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali melakukan penahanan terhadap enam orang pelaku korupsi yang menjabat di Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Muna. Ke enam koruptor tersebut yakni eks Kadis PU Muna Muhammad Yamin Imran, Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Muna La Ode Abdul Wahid Rajab, Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PU Muna La Ode Sadeli, Kasi Pemeliharaan Jalan Dinas PU Muna Barat La Tifu yang sebelumnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pekerjaan di Dinas PU Muna 2013, Kepala UPTD Dinas PU kecamatan Katobu Kabupaten Muna La Ode Hasiru, dan Sinar Awaluddin selaku PPTK pada pengerjaan 2013 Dinas PU Muna. Mereka ditahan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan Desain perencanaan pada empat paket yakni pengerjaan, Rehabilitasi, pemeliharaan, peningkatan jalan dan jembatan tahun anggaran 2013 yang bersumber dari APBD Muna sebesar Rp510 juta. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Badrut Tamam mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh ke enam tersangka yang saat ini (Rabu, 30/11) status ke enam Koruptor ini sudah dinaikkan menjadi terdakwa adalah dimana Ir. Muhammad Yamin Imran selaku Kadis PU pada 2013 itu, membentuk tim-tim dari pejabat struktural Dinas PU Muna. "Atas Tim-Tim yang dibentuk ini, eks Kadis PU Ir. Muhammad Yamin Imran saat ini sudah pensiun, melakukan pengerjaan tersebut dengan sedemikian rupa," ujarnya Pada saat pekerjaan tersebut selesai, Lanjut Kepala Korps Adhyaksa di Bumi Sowite ini, Ir. Muhammad Yamin Imran menggunakan beberapa CV, yakni CV. Tri Tunggal, CV. Media Aginering Konsultan, dan CV. Palenting Konselindo. Modusnya, kata Badrut Tamam, Ir. Muhammad Yamin Imran mendesain seolah-olah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV yang mereka bentuk ini. "CV-CV itu digunakan seakan-akan dialah sebagai pelaksana atas pengerjaan tersebut, guna mengeluarkan anggaran sebesar Rp500 juta," katanya Atas perbuatan mereka itu, kata Badrut Tamam, negara mengalami kerugian sebesar Rp280 juta lebih. "Itu menurut hasil audit BPKP. Atas dasar itulah kami tetapkan ke enam orang ini menjadi tersangka," katanya Lebih lanjut Badrut Tamam mengatakan bahwa ke enam tersangka korupsi itu dikenakan pasal berlapis undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup "Mereka melanggar Pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang ada dalam undang-undang itu, hukumannya minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup," terangnya. Pantauan Kolaka Pos Siang itu, drama mengharukan sempat mewarnai saat ke enam koruptor ini hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari Muna untuk diantar ke Rutan Kelas II B Raha. Drama itu timbul dari salah seorang istri tersangka korupsi yang seketika menangis histeris dan meronta-ronta, terlihat Ia tidak menginginkan suaminya ditahan saat itu. "Ya Allah berikanlah keadilan," teriaknya dihiasi airmata berkucuran dipipinya. Selang beberapa menit suaminya (salah seorang tersangka korupsi) langsung menghampiri dan memberikan pelukan kasih sayangnya, agar sang istri dapat merelakan dirinya (suami tersangka korupsi) di tahan oleh pihak Kejari Muna. Terlihat juga sang suami sudah pasrah akan nasibnya menjadi tahanan Kejari Muna atas kasus korupsi yang melilitnya tersebut. Dalam dekapan suaminya, sang istri terlihat terus meronta dan menangis. Namun beberapa petugas keaman Kejari Muna dibantu dengan beberapa orang kerabat istri tersangka korupsi itu, yang saat itu menyaksikan penahanan, sang istripun dapat diamankan dan dibawa menjauh dari suaminya. (m1/b/hen)
  • Bagikan