KOLAKAPOS, Kolaka--Tak kunjung mendapatkan ganti rugi lahan milik kerabatnya, anggota DPRD Kolaka, Rusman mengancam akan mengumpulkan semua kerabat dan keluarganya untuk menyegel Sekolah Dasar Negeri Towua 1 di Kecamatan Wundulako. Pasalnya menurut legislator Demokrat itu, sudah puluhan tahun keluarganya di janji oleh Pemda setempat untuk mendapatkan ganti rugi dari lahan yang sudah berdiri sebuah bangunan SD , namun hingga kini belum kunjung direalisasikan.
“Suah dua puluh tahun lebih keluarga menunggu itikad baik Pemda, namun hingga kini belum juga direalisasikan,” papar Rusman.
Bahkan menurutnya ada niat yang disebutnya niat jahat dari Pemda karena dari hasil penelusurannya ternyata Kadis Diknas Kolaka menyebut tanah tersebut sudah disertifikatkan sejak tahun 2000 dengan alas hak atas nama Pemda Kolaka, sehingga sangat mustahil mendapatkan ganti rugi. “Ada niat jahat disini, soalnya Kadis Diknas bilang sudah ada sertfikatnya sejak tahun 2000 atas nama Pemda, sehingga sulit katanya dapat ganti rugi,” tutur Rusman.
Padahal menurut Rusman dalam copian sertifikat yang disebut Kadis Diknas Kolaka sangat bertentangan dengan lampiran letak petunjuk dan batas batas tanah SDN 1 Towua yang katanya sudah disertifkatkan itu. Rusman menjelaskan dalam lamprian sertifikat itu justru menunjuk SDN Menggohoeo yang lokasinya berjauhan dengan SDN Towua 1. “Dan anehnya sertfikat yang dimaksud katanya SDN Towua 1, padahal jelas-jelas dalam lampirannya tertulis SDN Menggoheo yang lokasinya jauh dari SDN Towua 1 dan batas-batas yang ditujuk nyata-nyata di SDN Menggoheo, ini kan pembohongan namanya, saya sudah tanyakan namun mereka berkeras bahwa itu sertfikat SDN Towua 1,” kata Rusman sambil menunjukkan copyan sertifikat yang dimaksud.
Anggota Komisi III itu juga menjelaskan bahwa pemilik sah lokasi tersebut bernama Almarhum Hajiba yang merupakan kerabat dekatnya dan masih memilki bukti kepemilikan berupa SK sejak tahun 1950. Dijelaskannya pada tahun 1980an pihak pemda meminta lahan milik almarhum Hajiba untuk didirikan sebuah sekolah dasar dan dijanjikan untuk diganti rugi lahannya seluas 3.400 M2. Sembari menunggu ganti rugi Almarhum Hajiba diizinkan menempati sebuah rumah jabatan guru di SDN Towua 1 tersebut. Namun hingga Almarhum meninggal hingga sekarang Ganti RUgi tersebut tak kunjung diterimanya. “Makanya mulai sekarang kami kasih kesempatan dalam jangak waktu satu minggu, sudah cukup kami bersabar puluhan tahun, kalau tidak ada respon terpaksa kami segel,” ancam Rusman . (cr4/b/hen)
Ket gam : Rusman menunjukkan Copian Sertifikat SDN Menggoheo