2016, Tak Ada Penghapusan Pajak Kendaraan
KOLAKAPOS, Kolaka--Warga Kolaka tampaknya harus bersabar untuk melakukan pemutihan surat kendaraan atau penghapusan denda pajak. Pasalnya tahun 2016 ini hampir di pastikan tidak ada penghapusan denda maupun pajak kendaraan bermotor.
"Kalau tahun ini sepertinya tidak ada pemutihan, karena sampai saat ini belum ada informasi mengenai pemutihan surat kendaraan bermotor, " ujar Kepala urusan registrasi dan administrasi Samsat Kolaka Ipda Andi Udin
Lanjut ia menjelaskan, untuk bisa melakukan pemutihan kendaraan harus persetujuan dari diantaranya Kapolda, Dinas pendapatan daerah, Gubernur dan yang lainya. Karena pemutihan itu bukan hanya kebijakan Polri tapi kebijakan gubernur Sulawesi Tenggara juga.
"Kalau semuanya sudah sepakat, pasti pemutihan akan dilaksanakan, namun sampai saat ini belum ada informasi mengenai pemutihan surat kendaraan bermotor, "tambahnya
Pemgampunan pajak kendaraan atau pemutihan itu banyak macamnya, biasanya yang paling sering jika pajak ke daraan bermotor menunggak 5 tahun ada penghapusan pajak hingga 4 tahun, namun itu tergantung kebijakan dari pimpinan di atas.
" Wilayah provinsilah yang bisa mengadakan program pemutihan pajak kendaraan, kalau bupati yang mengusulkan itu tidak bisa, pemutihan itu wewenang gubernur Sulewesi Tenggara dan Kapolda Sulawesi Tenggara. Banyak orang yang tertolong jika ada kebijakan pemutihan ini, mudah mudahan Desember ada informasi," tandasnya. (hud)