KOLAKAPOS, Kolaka--Ternyata walaupun geliat tambang di Kolaka belum begitu nyata, namun Warga Negara Asing (WNA) ternyata sudah bercokol di Kolaka. Bahkan saat ini jumlahnya sudah mencapai 41 orang yang tersebar di beberapa perusahaan di Kolaka.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka H. Andi Sastra Pangerang melalui Kepala Bidang pengawasan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kolaka Laode Rahmat kepada Kolaka Pos, mengakui saat ini ada beberapa WNA yang datanya sudah masuk dan terdaftar di kantor tenaga kerja Kolaka.
Seperti, kata dia, merinci, WNA Jepang sebanyak tujuh orang. Mereka bekerja di dua perusahan yaitu PT Sumitomo Heavy Industries dan PT Sumitomo corporation, serta tujuh WNA asal Finlandia bekerja di PT Warsila.
Sedangkan 27 WNA lainnya berasal dari Cina dan mereka bekerja di PT Mapan," ungkap.
Rahmat mengatakan, 41 WNA itu sudah berada di Kolaka sejak tahun 2015 lalu dan berakhir pada akhir tahun 2016, kecuali tujuh WNA Finlandia yang bekerja di PT Warsila yang izinnya berakhir pada 2017 mendatang.
Lanjut Rahmat jika pihaknya menemukan WNA yang tanpa izin kerja, maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada WNA itu.
"Selama ini kami belum pernah menemukan WNA yang tidak memiliki izin. Tapi kalau ada yang kami temukan seperti itu, maka kami langsung deportasi," tambahnya.
Izin mempekerjakan WNA itu berlaku hanya selama setahun. Ketika masanya sudah berakhir, maka harus diperpanjang di Disnakertans. Jika tidak diperpanjang dan masih tetap melakukan aktivitas, maka WNA tersebut akan diusir.
"Kalau perpanjangan izin WNA itu dikenakan biaya maksimal 100 dollar per orang, tergantung dari tingkat pendapatannya. Tarif tersebut berdasarkan perda yang telah ditetapkan dan mulai berlaku pada 2017 mendatang," tukasnya.(hud/hen)
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.