Diduga Dilakukan Secara Terstruktur
KOLAKAPOS, Kendari--Sejumlah oknum Dinas Perhubungan Kota Kendari melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap penerbitan Izin trayek Angkutan Kota R01 yang jumlah besaran anggarannya berkisaran Rp 1 Milyar.
Hal tersebut terungkap setelah sejumlah sopir yang telah menjadi korban didampingi Forssma (Forum Solidaritas Sopir Mobil Kota Kendari) melakukan pengecekan di Kantor Dishup sekaligus untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Kami kesini untuk melaporkan aksi pungli tersebut kepada Kepala Dinas. Di mana ada pungutan liar oleh oknum Dishup dan Dialer dalam pengurusan Surat izin trayek dimana sebanyak 215 sopir telah menyetor uang sekitar Rp 5 juta sampai Rp 7 Juta kalau ditotal sekitar Rp 1 Milyar lebih untuk pengurusan Surat izin trayek namun sampai saat ini belum terbit," kata ketua Forssma La Ode Billi.
Menurutnya kejadian tersebut bermula saat Walikota Kendari Asrun menyampaikan tidak ada lagi pembuatan izin trayek. Namun para oknum Dishup mengatakan kepada para sopir izin trayek masih bisa diterbitkan asal para sopir tersebut menyetor uang. Sehingga tanpa pikir panjang dengan iming-iming tersebut para sopir pun memberikan uang kepada mereka.
"Awalnya sebenarnya pada saat mengirim 14 Bapak Walikota Kendari menyampaikan bahwa tidak ada lagi pembuatan izin trayek khususnya rayon 1,B yang sekarang menjadi R02 terkecuali peremajaan inikan berarti lampu merah, Sehingga para oknum dishub ini berkerja sama dengan dialer ndak apa-apa katanya, kalian mengurus saja nanti kami yang urus izin trayek sehingga para sopir ini berani menyetor uang sekian juta," sebutnya.
Yang parahnya, menurut Forssma ini aksi pungli sekaligus penipuan ini diduga secara terstruktur sebab tidak mungkin kejadian tersebut tidak diketahui oleh para pimpinan di Kendari. Selain itu para sopir yang melakukan setoran uang meski belum memiliki Izin Trayek namun masih bebas beroperasi.
"Yang jelas kalau pelakunya itu bagi-bagi porsi misalnya si A untuk berapa unit kayak itu di bagi. Kami juga inginkan UU 2009 tentang lalulintas angkutan jalan itu betul-betul diaktifkan misalnya pasal dua ini kan harus ada transparasi dan akuntabel tentang penerbitan izin trayek ini lalu kenapa armada-armada yang terindikasi ilegal ini mereka juga masih berani mencari karna dasarnya memang mereka sudah membayar," katanya.
Sementara itu salah satu sopir Asbin yang hadir dalam kesempatan tersebut membenarkan jika dirinya telah melakukan penyetoran yang kepada salah satu oknum Dishup Kota Kendari.
"Pada saat itu saya bayar sama Ratna lima juta Pak untuk pengurusan Izin trayek beserta kernya. Saya bayar itu tanggal 26 bulan enam tahun 2015, sudah keluar kernya tapi izin trayeknya belum ada sampai saat ini," terangnya.
Diungkapkan dirinya juga sudah berkali-kali menanyakan kapan izin terayeknya dikeluarkan namun hanya diminta bersabar. Bahkan ia juga sudah mengadukan hal tersebut ke Dishub Kendari namun tidak mendapat merespon baik keluhannya.
"Saya sendiri sudah menemui pak Ratna ini namun hanya disuruh bersabar. Saya juga sudah menemui Pak Kabid Darat namun disuruh untuk menemui pak Ratna itu," terangnya.
Rencananya Forssma beserta Para sopir akan melaporkan hal tersebut ke Polda Sultra. Adapun nama-nama yang diduga terlibat dalam Pungli tersebut yakni Uber, Ratna, Syarifudin, Fahudin,Hendro, dan Agus Sutarto (kabid darat). Sementara itu Kadis Dishup Kota Kendari yang hendak dikonfirmasi sedang sibuk. (k1/b/hen)