Jika Kejari Muna Selamatkan Uang Negara Rp2,350 M

  • Bagikan
Sebuah gebrakan fantastis ditunjukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna saat menyambut hari anti korupsi 9 Desember. Sebab, Korps Adhyaksa ini berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp2,350 miliar dari dua orang terpidana korupsi yakni LM Rusdianto Emba dan Laode Muri, terkait kasus korupsi penyimpangan dalam pengerjaan swakelola penataan kawasan kumuh Lagasa-Tula Kabupaten Muna 2008. Pasalnya, Uang tersebut merupakan pembayaran denda dan uang pengganti dari kedua terpidana korupsi yang telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Kendari. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Badrut Tamam menguraikan, berdasarkan putusan pengadilan Negeri nomor 05/Pid.Tipikor/tahun 2013, terpidana LM Rusdianto Emba telah dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Uang pengganti Rp2,100 miliar. "Alhamdulillah pada hari ini terpidana Rusdianto telah membayar lunas, yang saat ini (Kamis/8/12) dalam proses penyelesaian," katanya. Lanjut Badrut Tamam mengatakan, Selain uang tunai, untuk digunakan sebagai pembayaran uang penganti dan denda yang di lakukan oleh terpidana Korupsi LM Rusdianto Emba, terpidana korupsi ini juga memberikan sebuah sertipikat tanah dengan luas area 16 ribu meter persegi yang berlokasi di Lasalepa Kabupaten Muna pada Kejari Muna untuk melakukan pelelangan. "Berdasarkan surat perintah Kejari Muna nomor sprin 983/2016/8 Desember 2016. Total keseluruhan adalah Rp2,300 miliar. Dimana denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp2,100 miliar," katanya Sementara itu, lanjut Bardrut Tamam, untuk terpidana korupsi Laode Muri, dimana atas dasar putusan pengadilan Kendari Nomor 27/Pidsus.Tipikor/2016. Pengadilan Negeri Kendari 28 September 2016, terpidana (Laode Muri) telah dijatuhi hukuman dua tahun dan pidana denda Rp50 juta. "Pada hari ini (Kamis, 8/12) melalui yang bersangkutan yang sekarang sedang menjalani, tetapi melalui keluarga yang bersangkutan telah membayar denda tunai Rp50 juta. Namun yang bersangkutan saat ini masih sedang menjalani hukuman," ungkapnya Pengembalian kerugian keuangan negara dengan total Rp2,350 miliar ini, kata Badrut Tamam akan segera dimasukkan ke kas negara. "Sesegera mungkin uang ini diberikan ke kas Negara,". (m1/b/hen)
  • Bagikan