Rekayasa Studi Banding Gunakan ADD 2015
KOLAKAPOS, Raha--Penahanan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Muna, Nazaruddin Saga, kemarin (8/12), menjadi kado manis bagi Kejari Muna di hari anti korupsi, yang dirayakan hari ini (9/12).
Nazaruddin Saga terbukti melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD), tahun anggaran 2015 untuk kegiatan pelaksanaan studi banding oleh 123 kepala desa se-kabupaten Muna di Yogyakarta, dengan menggunakan ADD sebesar Rp1,230 miliar.
Nazaruddin Saga dijebloskan ke Rutan Kelas II B Raha, seorang diri. Sebab, rekan tersangka yakni kepala BPMPD Muna La Palaka, yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ADD 2015 ini sedang berada di luar daerah. "La Palaka sudah dilayangkan surat panggilan pemeriksaan hari ini (kemarin, red), namun ada surat yang kami terima mengatakan yang bersangkutan (La Palaka, red) sedang berada diluar kota urusan dinas," terang Kajari Muna Badrut Tamam.
Menurutnya, dilakukannya penahanan terhadap Nazaruddin Saga, lantaran Kabid Pemdes BPMPD Muna itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi ADD 2015, dengan melakukan rekayasa pada laporan pertanggung jawaban penggunanaan ADD 2015.
"Dimana sesuai dengan bukti-bukti yang ada, tersangka menyalahgunakan dana tersebut dengan modus menggunakan anggaran tidak sebagaimana mestinya, disamping itu juga tersangka melakukan rekayasa terkait dengan laporan pertanggung jawabannya," ungkapnya.
Badrut Tamam menambahkan, kendati pihak BPKP masih melangsungkan pemeriksaan terhadap kasus korupsi ADD 2015 ini, namun penyidik Kejari Muna sudah mendapatkan nilai kerugian terkait perjalanan study banding 123 Kades se-Kabupaten Muna ini. "Jumlah dana perdesa Rp10 juta, sehingga dari 124 desa hanya satu desa yang tidak ikut. Jadi, dana yang terkumpul dari 123 desa sebesar Rp1,230 miliar," ungkapnya.
Tidak hanya itu, lanjut Badrut Tamam, pihaknya sudah banyak melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi terkait dugaan kasus korupsi ADD 2015 ini. "Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup," tandasnya. (m1)