Kasi Pidsus Kejari Kolaka Ungkap : Tersangka Kasus Pencairan
KOLAKAPOS, Kolaka--JJ kini menyandang status tersangka atas kasus pencairan dana reklamasi tambang senilai 1, 3 Milyar. Hal itu diungkapkan oleh Kasi pidsus Kejari Kolaka Abdul Salam T, kepada awak media pada Jumat 9 Desember 2016.
"Ya sudah jadi tersangka, dan kita sudah layangkan panggilan beberapa kali tapi tersangka tidak pernah datang, termasuk hari ini," jelas Salam.
Kata Salam pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa jika JJ tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. "Ya kita akan lakukan upaya pemanggilan paksa jika dia tidak bersedia memenuhi panggilan kami," ujarnya.
Dalam kasus itu kata Salam, Sebelumnya Rabu 6 Desember 2016 pihaknya sudah menahan satu tersangka lainnya yang berinisial HA yang merupakan Asisten Manager Operasional Lapangan BRI Kolaka. Dalam kasus itu Tersangka HA perannya menyetujui pencairan dana jaminan reklamasi dari rekening bersama untuk kemudian ditransfer ke rekening pribadi JJ tanpa sepengetahuan pihak lainnya yaitu Pemda Kolaka.
"Kerugian negara sekitar 1,3 M mereka melakukan pencairan dana dari rekening bersama tanpa sepengetahuan pihak lainnya, tersangka HA telah kita tahan," jelasnya. (Cr4/b/hen)