Korupsi Dana Rental Mobil
Kejari : Menyusul Tiga Komisioner
KOLAKAPOS, Andoolo--Kasus Korupsi ditubuh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konsel, tampaknya merupakan hal biasa. Betapa tidak usai Sekertaris KPU Konsel ditetapkan sebagai tersangka kasus baliho ayo memilih 2014 lalu, kini kasus korupsi kembali menimpa lima anggota komisionernya.
Kasus Korupsi tersebut, terkait penyalahgunaan dana hibah rental mobil untuk lima komisioner KPU Konsel.
Kepala Kejari Konsel Abdillah SH. MH saat menggelar ekspos di kantor Kejari, yang dirangkaikan dengan peringatan hari anti korupsi sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, mengungkapkan dua komisioner KPU Konsel sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari, Kamis 8 Desember 2016 usai sholat ashar.
"Untuk T7 nya sudah ada disini, dengan no print 10/R3/18/T7/FT.1 12 2016, sprint penahanan No 11/R.3.18/T7/FT.1/12 2016. Atas nama inisial NQ dan A," jelasnya.
Untuk penahanan ketiga komisioner lanjut dia, termasuk didalamnya ada ketua KPU Konsel dengan inisial JN, Surem dan YN tidak lama lagi akan dilakukan penahanan dan dalam waktu dekat akan dinaikan status sebagai tersangka.
"Kami akan menyelesaikan pemberkasan untuk dua komisioner KPU, selanjutnya untuk yang tiga komisioner tinggal menunggu waktu saja," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait kasus korupsi dana hibah tersebut sudah ada hasil audit BPKP, dimana diketahui jumlah kerugian negara sebesar 270 juta untuk lima komisioner.
"Penahanan ketiga komisioner KPU tersebut bukan lama penanganannya, melainkan hasil audit BPKP sendiri memisahkan kedua komisioner. Dikarenakan kedua komisioner sudah koparatif atau sudah mengakui korupsi yang dilakukannya, jadi tiga komisioner tinggal menunggu waktu saja," tegasnya.
Abdillah menambahkan, ketiga Komisioner memang tidak koparatif alias tidak mengakui seperti kedua temannya. Namun seperti dikatakan sebelumnya ketiga komisioner KPU, akui tidak akui tetap akan dilakukan penahanan atau dinaikan status sebagai tersangka pasalnya alat bukti untuk menjerat mereka sudah lengkap.
"Saya berharap kepada tiga komisioner agar koparatif sajalah, bertepatan dengan momen hari anti korupsi. Apa yang mereka telah lakukan tolong diakui, agar kami tim penyidik gampang dalam bekerja," harapnya.
Sementara itu terkait masalah tekhnis Kasi Pidsus Kejari Andoolo Keyu Zulkarnain Arif SH, menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 2 dan 3. Dimana pasal 3 itu berhubungan dengan jabatan mereka sedangkan untuk pasal 2 berlaku umum siapa saja bisa kena.
"Selanjutnya menunggu fakta persidangan, pasal apa yamg akan disangkakan kepada mereka. Dimana ancaman hukuman untuk pasal 2 minimal empat tahun, maksimal 20 tahun tapi jika ayat duanya bisa sampai seumur hidup atau hukuman mati," paparnya. (k5/b/hen)