Kejari Tahan Satu Tersangka Korupsi Proyek Gedung USN

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Satu orang tersangka yang merupakan warga Kolaka bernama Baharuddin yang berperan sebagai Kontraktor dalam pekerjaan proyek gedung rektorat Universitas Sembilan belas November (USN) Kolaka ditahan Kejaksaan Negeri Kolaka. Sebelumnya lebih tujuh jam diperiksa di ruangan pidana khusus Kejati Kolaka pada Jumat sore 9 Desember 2016. Tersangka kemudian digiring ke rumah tahanan Rutan Kelas II B Kolaka. Kajari Kolaka Jefferdian melalui Kasi pidsus Kejari Kolaka, Abdul Salam T, mengatakan penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan. "Kita tahan untuk 20 hari ke depan, " kata Abdul Salam. Abdul Salam juga mengatakan tersangka merupakan salah satu dari dua orang tersangka lainnya yang merupakan PPK yaitu Suwito Kaeni dan Konsultan proyek Ir. Ridwan, yang keduanya menjadi narapidana untuk kasus korupsi pagar USN. Kata Abdul Salam, tersangka Baharuddin berperan sebagai pelaksana kontraktor dengan meminjam perusahaan milik orang lain yaitu PT. Asrindo Jaya Utama. "Jadi dia pinjam perusahaan orang lain, " jelasnya. Untuk kerugian negara, Abdul Salam mengatakan ada sekitar 500 juta rupiah dari total anggaran proyek 4,5 M. "Kerugian negara sementara diatas 500 juta rupiah, tapi itu masih sementara belum final, " ujarnya. Dia juga merinci kerugian negara itu timbul dari hasil kegiatan proyek yang dimaksud tidak sesuai dengan spesifikasinya. "Proyek tahun 2015 hasilnya tidak sesuai spesifikasinya, setelah diperiksa dari ahli Professor dari Makassar hasilnya betonnya itu ada penurunan dari yang seharusnya K 300 menjadi K 225," jelas Abdul Salam. Terkait kemungkinan tersangka lain, kata Abdul Salam pihaknya masih terus melakukan penyidikan. Sementara itu saat digiring ke mobil tahanan, tersangka tak mengeluarkan satupun pernyataan. (Cr4/b/hen) Ket gam Tersangka Baharuddin menggunakan Topi berbaju kota kotak sat digiring menuju Rutan.
  • Bagikan