Hari Ini, Nasib La Palaka Ditentukan

  • Bagikan

Tersangka Dugaan Korupsi Studi Banding Gunakan ADD

KOLAKAPOS, Raha--Hari ini Selasa (13/12), Nasib Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Muna La Palaka yang notabene selaku salah seorang tersangka dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten Muna tahun anggaran 2015 ditentukan. Pasalnya, penentuan nasib Kepala BPMPD di tangan kejaksaan ini, apakah Dia (La Palaka) bakal bernasip sama dengan rekannya Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) BPMPD Nazaruddin Saga yang lebih dulu merasakan dinginnya ruang kamar hotel prodeo di Rutan Kelas IIB Raha atau tidak. Kepala Kejaksaan Negeri Muna Badrut Tamam dalam konferensi persnya Jumat (9/12) lalu mengatakan, kedua terduga tersangka korupsi ADD Muna 2015 ini sudah ditetapkan pemeriksaannya pada Kamis (8/12) lalu. Akan tetapi, pada saat itu (Kamis (8/12) tersangka La Palaka yang notobene menjabat sebagai Kepala BPMPD Muna ini sedang berada di luar daerah kabupaten Muna. Jadi, pada saat itu hanya tersangka Nazaruddin Saga saja yang di jebloskan kedalam kurungan jeruji besi oleh tim penyidik Kejari Muna. "Seharusnya kemarin itu, termasuk yang dimintain untuk di kroscek dari keterangannya oleh tim dari BPKP adalah kadisnya La Palaka. Namun, kami telah mendapatkan surat yang ditandatangani oleh Kabidnya, menyampaikan bahwa yang bersangkutan (La Palaka) sedang keluar kota. Jadi tidak hadir. Untuk masalah ditahan atau tidak itu saya serahkan sepenuhnya pada tim penyidik," terang Badrut Tamam. Lanjut Badrut Tamam mengatakan, ada dua alasan tim penyidik Kejari Muna melakukan penahanan terhadap tersangka Nazarudin Saga saat itu, yakni alasan subyektif dan objektif. Untuk kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua orang tersangka ini, kata Badrut Tamam tim BPKP masih melakukan proses penghitungan. "BPKP berjanji tidak lama lagi sudah ada hasilnya, karena BPKP bilang Insya Allah tidak menyebrang tahun," ungkapnya. Untuk diketahui, kedua orang pejabat BPMPD Muna ini yakni Ka BPMPD Muna La Palaka dan Kabid Pemdes BPMPD Nazaruddin Saga ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi ADD 2015 oleh tim penyidik kejari Muna sejak September lalu. Kedua petinggi di BPMPD Muna ini diduga telah memanfaatkan ADD 2015 untuk membiayai perjalanan studi banding 123 kepala desa ke Yogyakarta pada 2015 silam. Dimana, pada saat itu, ratusan kepala desa di Muna ini kata Badrut Tamam pada saat menetapkan tersangka Nazaruddin Saga sebagai tahanan kejaksaan, bahwa dari 124 kades di Muna, ada 123 Kades yang menyumbangkan ADD mereka sebesar Rp10 juta per desa. Jadi, saat itu anggaran yang berhasil dikumpulkan yakni sebesar Rp1,2 miliar lebih. Untuk mempertanggung jawabkan hasil perjalanan studi banding yang aliran dananya bersumber dari ADD ini, kata Badrut Tamam, tersangka Nazaruddin Saga, terbukti telah melakukan rekayasa pada pelaporan pertanggung jawaban penggunaan ADD 2015 tersebut. (m1/B/hen)
  • Bagikan