KOLAKAPOS, Kendari--Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel di desa Morombo kecamatan Langgikima kabupaten Konawe utara. yakni PT.Mahkota Konawe merasa dirugikan sebanyak 8 miliyar rupiah oleh PT PBI karena telah melakukan pemuatan ore nikel milik PT.Mahkota Konawe tanpa sepengetahuan pihak PT. Mahkota Konawe. Senin, (12/12).
Sebelumnya kesepakatan antara pemegang izin usaha pertambangan yakni PT. Unaaha Bhakti telah memberikan surat perintah kerja kepada PT. Mahkota Konawe untuk melakukan kegiatan pengambilan ore nikel di lahan milik pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT.Unaha Bhakti.
Namun setelah kesepakatan tersebut di sepakati, pihak PT. Mahkota Konawe melakukan pengerukan nikel di lahan yang telah di tentukan oleh PT. Unaaha Bhakti. Setelah melakukaan pengumpulan ore nikel di lahan tersebut, belum sempat menjual hasil usahanya .
PT. PBI telah mengambil ore milik PT. Mahkota Konawe secara diam- diam dengan dalih bahwa mereka telah memegang atau mengantongi surat perintah kerja dari pemilik IUP yakni PT. Unaha Bhakti.
Directur PT. PBI Hendrik mengatakan saat di temui di ruang kerjanya mengklaim bahwa pihaknya tdk pernah melakukan hal tersebut yakni mengambil ore milik PT. Mahkota Konawe, akan tetapi fakta yang terjadi di lapangan sejumlah karyawan PT. PBI sedang melakukan pemuatan ore nikel milik PT. Mahkota Konawe.
Saat di temui pihak PT . Unaha Bhakti Hasnur mengatakan .bahwa pihaknya tidak pernah atau sedikit pun memberikan surat perintah kerja atau kewenangan kepada PT. PBI untuk melakukan penambangan di lahan PT. Unaha Bhakti selain PT. Mahkota Konawe.
Selanjutnya pihak PT.Mahkota telah melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian sektor (polsek) Lasolo. (P2/b/hen)