Jika 28 Pasutri di Kolaka Nikah Massal

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Sedikitnya 28 pasangan suami istri (pasutri) yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah mengikuti itsbat nikah massal yang digelar Kementerian Agama bekerjasama dengan Pengadilan Agama kabupaten Kolaka, kemarin (15/12). Itsbat nikah massal yang terbuka untuk umum itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama kabupaten Kolaka, Kalimang, juga disaksikan oleh Kepala bidang Urais dan Binsyar Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sultra, H. Hasanuri, Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei dan unsur muspida Kolaka. Kepala bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Sultra, H. Hasanuri menyampaikan, itsbat nikah yang digelar Kemenag bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kolaka dalam rangka peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama RI ke-71. Sehingga Kanwil Kemenag Sultra meminta kepada Kemenag baik kabupaten maupun kota di Sultra untuk menjadi inisiator dalam memfasilitasi dengan membantu masyarakat yang telah menikah tetapi belum memiliki buku nikah. "Ternyata masih banyak masyarakat yang sudah menikah tapi tidak dilaporkan kepada PPN sehingga tidak tercatat di KUA. Dan ini hampir menyeluruh di Sultra bukan hanya di Kolaka," ujarnya. Menurutnya, pernikahan hakikatnya adalah peristiwa hukum sehingga untuk mendapatkan pengakuan hukum, perlu adanya pencatatan agar tidak menimbulkan akibat hukum kedepannya. Karena itu, Kantor Urusan Agama yang berada di tingkat kecamatan harus memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya memiliki buku nikah. "Inilah tugas kita semua khususnya yang berada di KUA untuk mensosialisasikan bahwa pernikahan yang ada di Indonesia di samping sah secara agama, juga harus di sahkan secara hukum. Sebab kalau tidak dicatat maka bisa saja akan berdampak kurang baik bagi merek yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah," tambahnya . Di tempat yang sama Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei mengatakan banyak manfaat dari keabsahan itsbat nikah. Dikatakan, selama ini banyak pasutri yang telah menikah bahkan telah memiliki anak namun tidak memiliki buku nikah. "Secara agama mungkin nikahnya sah karena dilaksanakan oleh penghulu serta disaksikan oleh dua orang saksi. Tetapi secara formalitas kenegaraan kalau tidak mengurus buku nikah maka yang bersangkutan tidak akan bisa mengurus keperluan anak seperti akta lahir," katanya. Mengingat kondisi di kabupaten Kolaka masih banyak masyarakat yang belum memiliki buku nikah, kedepan pemerintah kabupaten Kolaka berencana untuk menyelenggarakan itsbat nikah guna memfasilitasi pasutri yang belum memiliki buku nikah. "Kedepan bukan hanya Kemenag yang fasilitasi nikah massal. Mudah-mudahan tahun depan, Pemda Kolaka juga bisa memfasilitasi itsbat nikah ini sehingga tidak ada lagi masyarakat yang belum miliki buku nikah. Namun saya tekankan bahwa hal ini juga jangan jadi kebiasaan, pemerintah bertugas untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, tetapi jangan karena sudah diberikan kemudahan lantas aturan pokoknya mau di langgar," tandasnya.(hud/hen)
  • Bagikan