Massa Jojon Minta Kejari Kolaka Terbitkan SP3
KOLAKAPOS, Kolaka--Massa pendukung Direktur PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) Najamuddin Haruna Alias Jojon, terpaksa melempari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, dengan menggunakan telur busuk, air mineral serta tomat, lantaran kecewa tidak menemui kepala Kejari Kolaka, Jefferdian, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Kolaka, Kamis siang (15/12) siang.
Ratusan massa yang tergabung dalam keluarga besar Najamuddin Haruna alias Jojon, Lingkar Masyarakat Madani serta karyawan PT. TRK juga membakar ban di depan kantor Kejari Kolaka, sebagai bentuk protes terhadap Kepala Kejari Kolaka, yang dinilai keliru dalam menetapkan Jojon sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) tambang.
Direktur operasional PT. TRK Anugrah mengatakan, penetapan tersangka Jojon dinilai tidak mendasar, karena hanya berdasarkan Sprindik dan tidak disertai dengan surat penetapan tersangka. "Ini sebuah tindakan yang menurut kami sangat keliru, olehnya itu kami mendesak untuk segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan atau sp3," ungkapnya didampingi Ahmaruddin Haruna usai melakukan demonstrasi.
Unjukrasa yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya aksi yang sama digelar pada Sabtu (10/12) dan Selasa (13/12), sebagai protes pihak keluarga Jojon kepada Kejari Kolaka, karena hingga saat ini belum memperlihatkan surat penetapan tersangka. "Aksi Selasa kemarin, kami mendesak pak Kajari untuk memperlihatkan surat penetapan tersangka, malah yang diperlihatkan Sprindik," tegasnya.
Karena Kajari Kolaka, Jefferdian sedang melakukan rapat koordinasi di Kejati Sultra, para demonstran mendatangi Mapolres Kolaka untuk meminta dilakukan upaya penegakan hukum, soal dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Kajari Kolaka terhadap direktur PT. TRK, serta dugaan pemerasan oknum Kejari yang diduga melibatkan Kajari Kolaka, Jefferdian.
Sementara itu, Kapolres Kolaka AKBP Darmawan Affandy menjelaskan, terkait perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan, tidak bisa serta-merta diambil alih oleh kepolisian, karena kedua lembaga negara tersebut sama-sama melakukan penegakan hukum di bidang korupsi, yang sifatnya koordinasi dalam bentuk supervisi.
"Namun, jika oknum Kejaksaan melakukan tindak pidana dalam melakukan penanganan kasus, maka siapa saja boleh melaporkan ke kepolisian dengan menyertakan dua alat bukti terkait dengan apa yang dilaporkan. Kami akan menindaklanjuti secara profesional, dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan KUHP dan KUHAP," ungkapnya usai menemui perwakilan demonstran. (cr1/b/hen)