Dua Raperda Prakarsa DPRD Diajukan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka--Dua Rancangan peraturan daerah yang diajukan DPRD Kolaka atas usul Prakarsa DPRD sendiri, diajukan dalam rapat Paripurna DPRD Kolaka kemarin di aula Gedung DPRD Kolaka. Adapun kedua Raperda tersebut yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Kelembagaan Adat Mekongga dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Bangunan. Atas usul dua Raperda itu Bupati Kolaka Ahmad Safei menyampaikan pendapatnya. Dalam pendapatnya yang dibacakan di hadapan anggota DPRD, terkait Raperda Pemberdayaan Kelembagaan Adat Mekongga, Bupati menyatakan Masyarakat Mekongga memiliki tata aturan adat sendiri dalam mengelola alam sekitar, untuk itu adat istiadat Mekongga perlu dipelihara oleh pemerintah dan masyarakat, karena jika tidak dipelihara maka budaya asli daerah Kabupaten Kolaka akan terkikis sehingga dihawatirkan akan hilang. "Praktek menunjukan bahwa tidak tertatanya sistem adat di Kabupaten Kolaka, sehingga dalam penyelesaian masalah-masalah sosial tidak melibatkan pendekatan/mediasi dengan adat-istiadat yang ada di Kabupaten Kolaka. Lahirnya pengakuan terhadap berbagai ketentuan perundangundangan tidak menjadikan peraturan tersebut dapat terlaksana secara optimal di daerah-daerah, untuk itu perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pemberdayaan Majelis Lembaga ADAT Mekongga. Kita berharap Rancangan Peraturan Daerah ini mampu menjadi salah satu sarana bagi pihak terkait dalam menangani permasalahan-permasalahan sosial yang ada di Kabupaten Kolaka,"papar Bupati. Lanjutnya, Implikasi dengan adanya Peraturan Daerah ini nantinya dapat menjadi acuan dalam melakukan kegiatan inventarisasi cagar budaya dan pelestarian nilai-nilai adat melalui lembaga masyarakat hukum adat. Sementara itu terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Bangunan, Bupati sepertinya cendrung tidak menyetujuinya dikarenakan telah ada peraturan Bupati sebelumnya terkait hal tersebut."Saya atas nama Pemerintah Daerah mengapresiasi niat baik dan kerja keras dari Dewan yang terhormat atas pengajuan Raperda tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Bangunan Kabupaten Kolaka, namun pada tahapan selanjutnya mungkin perlu kita pertimbangkan kembali secara bersama-sama apakah sudah sangat kita butuhkan Peraturan Daerah tersebut, sementara produk hukum daerah yang mengatur tentang hal yang sama sudah ada," papar Bupati. Atas jawaban itu ke delapan fraksi yang ada memberikan tanggapan beragam. Fraksi Gerindra misalnya atas pengajuan Raperda itu menyetujui untuk dibahas lebih lanjut meski tidak dibacakan dalam Paripurna tersebut. Hal yang sama juga diumumkan oleh fraksi PDI-PERJUANGAN dan Hanura serta Fraksi Gabungan Nasional Bintang Demokrasi melalui juu bicara mereka, namun mereka menekankan terkait Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Bangunan untuk di konsultasikan terlebih dahulu ke biro hukum di Propinsi Sulawesi Tenggara. Sementara itu Praksi PPP, dalam jawabnnya yang dibacakan oleh Hj. Jariah terkait Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Kelembagaan Adat Mekongga, menyatakan Raperda tersebut harus memberikan semangat berwawasan NKRI. Sementara terkait Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Bangunan mengharapkan penetapannya harus sesuai asas keadilan dan kepastian hukum "Kami harapkan agar penetapan harus sesuai azas keadilan,asas kepastian hukum,a zas kelayakan dan a zas ekonomi agar tercipta keselamatan dalam membangun daerah ini," papar Hj. Jariah. Sementara itu, fraksi PAN dalam jawabannya yang dibacakan oleh Mardawiah, menyatakan sependapat dengan Bupati Kolaka bahwa Raperda Pemberdayaan Kelembagaan Adat Mekongga diajukan untuk mengatasi fenomena konflik sosial. "Fraksi kami sependapat sebab sebagai mana diketahui pelestarian hukum adat adalah alternatif yang ditawarkan untuk mengatasi fenomena sosial. Memberikan pengakuan pada masyarakat hukum adat merupakan penegakan konstitusi sepanjang tidak bertentangan dengan norma dan hukum yang berlaku," paparnya. Kolaka memiliki adat asli yg perlu dilestarikan. Sementara untuk Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Bangunan Fraksi PAN menyatakan perlu dipertimbangkan lagi untuk dikaji kembali agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi. Semetara itu, Fraksi Golkar, dalam jawabnya yang dibacakan Bakri Mendong, juga menyatakan mengapreseasi atas pengusulan dua Raperda tersebut, hanya saja Fraksi Golkar meminta semua pihak eksekutif dan legislatif tentunya kedepannya perlu waktu yg cukup, tidak terburu, tidak asal jadi dalam mengusul produk hukum." Dan Mulai 2017 seyogyanya semua produk hukum dilengkapi dengan penjelasan, sebab diantara ratusan perda hampir semua tidak ada penjelasannya yang bisa membuat multi tafsir," papar Bakri Mendong. Serangan Fraksi PKS yang dibacakan oleh Edy Gunawan menyatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Kelembagaan Adat Mekongga merupakan payung hukum dalam rangka pelestarian potensi adat istiadat. Sementara untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Bangunan, meski tidak secara terang gerangan menolak Raperda tersebut, Fraksi PKS berpendapat SK Bupati perlu dimaksimalkan. " Kami mengapreseasi niat baik DPRD kolaka dalam merumuskan Raperda tersebut, namun cukup SK Bupati dapat dilaksanakan secara optimal," apapr Edy Gunawan. Sementara itu, Ketua DPRD Parmin Dasir terkait Raperda tersebut menyatakan keyakinannya dapat ditetapkan dalam tahun ini meskipun waktu sudah sangat mepet. "Insya Allah tidak menyebrang tahun, tinggal bagaimana kita optimalkan waktu, kalaupun menyebrang tahun saya kira tidak ada masalah juga," ujarnya. (Cr4/b/hen) Ket gam suasana rapat Paripurna pengusulan dua Raperda.
  • Bagikan