Miliaran Rupiah Dana Hibah Paud Mengendap di Kantong DPPKA Muna
KOLAKAPOS, Raha--Sebesar Rp2,4 miliar lebih dana hibah yang berasal dari APBN tahun anggaran 2016 untuk penganggaran dana operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Muna masih mengendap di kantung Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muna. Tidak cairnya dana hibah APBN ini, lantaran Kepala Dinas Pendidikan Muna La Ode Ndibale belum mengeluarkan surat rekomendasi permohonan untuk permintaan pencairan dana hibah Paud tersebut.
Hal ini di kemukakan Kepala DPPKAD Muna Ratna Ningsih saat dijumpai wartawan di Aula Petemuan Kantor Pemda Muna Senin (19/12) siang. Bahkan menurutnya dana hibah tersebut bisa hangus sampai akhir Desember, jika Kepala Dinas Pendidikan Muna Laode Ndibale selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum mengeluarkan surat rekomendasinya.
"Kalau tidak cepat diurus uang ini bisa hangus, dan kalau hangus, tahun berikutnya akan menjadi catatan terhadap kegiatan ini," katanya.
Yang menjadi kendala belum cairnya dana operasi Paud tersebut, kata Ratna Ningsih lantaran terdapat dua versi data hasil verifikasi Paud se Kabupaten Muna yang diterimanya, yakni hasil data verifikasi Paud versi Kepala Dinas Pendidikan Muna Laode Ndibale sebanyak 196 Paud dan versi verifikasi Kepala Bidang Dikluseporabud Dinas Pendidikan Muna La Ode Fadikin, menggunakan SK Bupati Muna LM Rusman Emba, memverifikasi 174 Paud. "Ada dua Versi dan ini bisa rawan. Olehnya itu saya hati-hati sekali," katanya.
Pencairan dana hibah dengan menggunakan SK Bupati kata Ratna Ningsih bisa saja di lakukan, asalkan pihak yang menggunakan SK Bupati tersebut dapat memberikan bukti-bukti hasil verifikasi mereka di lapangan. "Saya sudah melapor ke BPK. Saya diskusi dengan tim BPK, katanya Bu SK bupati itu bisa saja, tapi tolong di ikuti data pendukung dalam SK bupati. Yakni data verifikasi dari bawah ada tidak. Dan harus di verifikasi sesuai lembaganya, yakni harus di ketahui lurah/desanya, berapa muridnya, dan sudah berapa lama beroperasi. Ada data itu baru kita cairkan," katanya
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Muna La Ode Ndibale saat hendak di konfirmasi di ruang kerjanya Senin (19/12) siang, terkait dana operasi Paud se kabupaten Muna yang masih mengendap di kantung DPPKAD Muna lantaran harus menunggu rekomendasinya untuk pencairan dana tersebut, sayangnya Laode Ndibale sedang tidak berada di ruangannya. "Pak Kadis keluar rapat kayaknya," ucap salah seorang staf Dinas Pendidikan Muna yang dijumpai wartawan di ruang kerjanya.
Sementara Kepala Bidang Dikluseporabud Dinas Pendidikan Muna La Ode Fadikin, yang tergabung dalam tim manajemen verifikasi Paud menggunakan SK Bupati Muna LM Rusman Emba ini mengungkapkan, TK Paud se kabupaten Muna yang tercantum dalam aplikasi Dapodik Dinas Pendidikan Muna per September 2016 sebanyak 225 lembaga. Namun, setelah mereka melakukan verifikasi di lapangan pada 15 September hingga 22 September 2016, mereka menetapkan 196 TK Paud yang lolos untuk mendapatkan alokasi dana operasional. Akan tetapi, lanjut La Ode Fadikin, diantara 196 TK Paud tersebut, saat diarahkan oleh timnya untuk memasukkan dokumen lembaga mereka, namun hanya 174 lembaga TK Paud yang memasukkan dokumen. "Ada polemik internal ketidak sepahaman setelah melakukan verifikasi karena yang kami usulkan ternyata ada beberapa lembaga yang tidak mau memberikan dokumennya ke kami," katanya
Dengan berlandaskan SK Bupati Muna LM Rusman Emba, La Ode Fadikin mengatakan dirinya bersama Tim manajemen verifikasi melakukan permohonan pencairan dana operasi Paud tersebut dengan menetapkan 174 Paud hasil verifikasi mereka yang di tandatangani oleh Bupati Muna LM Rusman Emba. akan tetapi kata La Ode Fadikin, permohonan mereka saat itu di tolak oleh Kepala DPPKAD Muna Ratna Ningsih. Lantaran mereka hanya membawa SK Bupati dan tidak mempunyai surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Muna Laode Ndibale. "Setelah ada penetapan Bupati, kita masuk ke DPPKAD. Tapi kemudian Kadis DPPKAD menyampaikan ke kami, bisa proses kalau ada rekomendasi dari Kadis Pendidikan. Tapi kemudian, Kadis Pendidikan juga tidak mau melakukan rekomendasi kalau berpatok pada 174 lembaga yang sesuai penetapan bupati. Kadis menginginkan 196, karena masih ada 22 lembaga yang belum masuk. Sedangkan yang 22 lembaga ini tidak mau memasukkan dokumen ke kami," ungkapnya. (m1/b/hen)